Pemkab Rembang Klaim PBB Tidak Naik, Bagaimana Kondisi Sebenarnya Di Tengah Masyarakat ?
Ilustrasi PBB di Kab. Rembang dan surat edaran Mendagri.
Ilustrasi PBB di Kab. Rembang dan surat edaran Mendagri.

Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang mengklaim belum akan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2025 ini.

Apalagi setelah muncul Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Isinya, dalam penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, memperhatikan kondisi masyarakat, agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika akan menaikkan, harus menyosialisasikan dulu kepada masyarakat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran Mendagri diterbitkan, pasca demo besar-besaran di Pati yang menentang kenaikan PBB 250 %.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin menyatakan hari Jum’at (15/08) surat edaran Mendagri sudah disampaikan ke meja Bupati, untuk nantinya menjadi bahan evaluasi.

Menurutnya, meski Pemkab ingin meningkatkan pendapatan daerah, namun sejauh ini belum memberlakukan kenaikan pajak bumi dan bangunan.

“Kita akan evaluasi kembali, terkait Perda yang sudah ada. Tapi memang belum ada kenaikan,” tuturnya.

Fahrudin menambahkan kondisi sekarang pembayaran pajak bumi dan bangunan, rata-rata yang dibayar baru tanahnya saja, walaupun sudah berdiri bangunan.

Kalau melihat aturan, pembayaran juga meliputi bumi dan bangunan. Namun ketentuan itu belum diterapkan secara menyeluruh, karena pasti nilainya akan semakin tinggi.

“Sempat muncul desakan penyesuaian, tanah yang ada bangunan, bangunannya dipajaki. Tapi belum kita lakukan, karena masyarakat umumnya kalau langsung naik tinggi akan keberatan. Kalau pun dinaikkan ya harus sedikit, sedikit dulu,” imbuh Sekda.

Bupati Rembang, Harno kepada wartawan juga menyampaikan belum akan menaikkan PBB.

“Belum ada, kami lihat situasi, kapan tepatnya. Kalau sekarang, belum ada,” kata Bupati.

Situasi Berbeda

Sementara itu, seorang warga di Rembang, Hidayat mengaku mengalami kenaikan pajak bumi dan bangunan.

Saat membayar PBB seluas 3.630 Meter persegi, pada tahun 2023 sebesar Rp 933.825. Tahun 2024 nominalnya sama, tapi pada tahun 2025 naik menjadi Rp 1.307.355.

“Jadi kenaikannya Rp 373.530, yah semoga nggak naik lagi,” terangnya.

Warga lain, Turmudzi menimpali tidak semua warga mengalami kenaikan PBB, karena ada yang masih tetap.

“Punya saya masih tetap, saya tanya ke beberapa tetangga juga gitu. Tapi yang SPPT nya, semula lahan kosong, ada bangunannya. Lalu dirubah SPPT-nya, karena ada suatu keperluan, nah itu yang naiknya lumayan banyak,” ujar Turmudzi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.