
Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan karangan bunga, sebagai ucapan (greeting) hari besar atau perayaan tertentu.
Instruksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan swasta, namun juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi tumpukan sampah, yang berasal dari karangan bunga.
“Itu sebenarnya inisiatif dari Pak Bupati untuk mencegah penumpukan sampah. Jadi kami selaku OPD teknis ya menindaklanjuti saja,” terangnya.
Sebagai gantinya, Pemkab mempersilahkan masyarakat untuk memberi ucapan (greeting) dengan menggunakan bibit tanaman buah atau bunga hias.
Khusus bibit tanaman buah, nantinya bisa digunakan untuk penghijaunan serta menambah ruang terbuka hijau (RTH).
“Jadi nanti bibit tanaman buah atau bunga hias akan dirawat oleh penerima. Tapi apabila kesulitan, bisa berkoordinasi dengan DLH agar kami bantu tanam di RTH yang sudah ada. Atau bisa juga kita distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” imbuh Ika saat dihubungi, Rabu (06/08).
Disisi lain koordinasi dengan para pelaku usaha pembuatan karangan bunga sudah dilakukan. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendengar adanya keluhan terkait surat edaran tersebut.
“Sampai saat ini belum ada gejolak terkait edaran itu. Lagi pula mereka kan tetap bisa terima orderan ucapan (greeting). Hanya saja kami minta beralih dari karangan bunga ke tanaman hidup,” pungkasnya. (Wahyu Adi).

