Satu Jemaah Haji Kab. Rembang Belum Bisa Pulang, Kemenag Beberkan Penyebabnya
Bupati Rembang, Harno (baju putih) menyambut Wakil Bupati Rembang, Moch. Hanies Cholil Barro’ yang baru saja pulang ibadah haji, di Debarkasi Donohudan.
Di Debarkasi Donohudan, Bupati Rembang, Harno (baju putih) menyambut Wakil Bupati Rembang, Moch. Hanies Cholil Barro’ yang baru saja pulang ibadah haji.

Rembang – Jemaah haji Kabupaten Rembang tiba secara bergelombang dalam tiga tahap, sejak Sabtu malam hingga hari Minggu (29 Juni 2025).

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Muhson menjelaskan mereka terbagi dalam tiga kelompok terbang (Kloter), yakni Kloter 55, 56 dan Kloter 57.

Bupati Rembang, Harno hadir langsung menyambut kedatangan para jemaah di Donohudan.

“Kloter 55 tiba di Debarkasi Donohudan Sabtu sekira jam 9 malam, kemudian pukul 22.15 bergerak menuju Rembang. Kloter 56 tiba di Donohudan Minggu pukul 07.00 pagi dan Kloter 57 tiba di Donohudan sekira pukul 09.30 Minggu pagi. Setelah 1 jam an, naik bus menuju Rembang,” terangnya.

Muhson menyebut ada seorang jemaah haji dari Kloter 55, Asrun, warga Desa Kabongan Kidul Rembang belum bisa pulang ke Rembang, karena masih menjalani  perawatan di Rumah Sakit King Salman Arab Saudi.

“Kita do’akan, semoga beliau segera sehat dan bisa dipulangkan ke Kabupaten Rembang,” tandas Muhson.

Selain itu, ada dua jemaah di Kloter 55 juga sempat menjalani perawatan di poliklinik kesehatan Donohudan saat tiba di tanah air. Namun setelah ditangani petugas medis, bisa langsung ikut pulang ke Rembang.

Muhson menambahkan secara umum proses kepulangan jemaah haji berjalan lancar.

Ia mengimbau begitu tiba di rumah, jemaah haji tetap menjaga kesehatan dan mengatur waktu istirahat, di tengah-tengah kesibukan menerima kunjungan tamu.

“Setibanya sampai di rumah, mungkin tamu yang datang banyak ya, tapi tetap jaga kondisi, jangan sampai terlalu kecapekan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Agama, dari total 841 jemaah haji Kabupaten Rembang, terdapat dua orang yang wafat di tanah suci, yakni Sumariyono Kandar warga Desa Sidomulyo Kecamatan Gunem dan Khasanah warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.