Semakin Was-Was Ketika Hujan Deras, Warga Desa Gedangan Dihantui Tanah Amblas
Tanah amblas di dalam rumah Mundari, warga Desa Gedangan Rembang.
Tanah amblas di dalam rumah Mundari, warga Desa Gedangan Rembang.

Rembang – Bencana tanah amblas semakin membuat was-was warga Desa Gedangan Rembang.

Posisi permukiman penduduk kebetulan berada di dekat aliran sungai. Besarnya air sungai mengakibatkan tanah tergerus, hingga mengancam perumahan warga.

Di dalam rumah milik Mundari misalnya, sudah terjadi penurunan tanah. Bahkan muncul rekahan tanah cukup panjang, rawan merobohkan bangunan, kalau tidak segera ditanggulangi.

Kepala Desa Gedangan, Eka Siswa Kartika menuturkan saat ini ada 2 pondasi rumah yang amblas.

“Kalau ditotal, ada 5 rumah warga. Tapi yang paling mengkhawatirkan 2 ini mas. Kontur tanah di situ, bawah padas, atasnya gembur, jadinya rawan longsor saat tergerus air,” ungkapnya, Kamis (22 Mei 2025).

Eka Siswa Kartika menambahkan tiap hujan deras, kiriman air dari Desa Kumendung, Desa Kerep Kecamatan Sulang dan sekitarnya mengalir ke sungai Desa Gedangan, sehingga debetnya tergolong besar.

“Muaranya ke Desa Gedangan dan Tireman, jadi desa kami termasuk langganan banjir juga,” imbuh Eka.

Warga yang terdampak bencana tanah amblas, agak sulit kalau harus pindah dari lokasi tersebut. Salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah pembangunan talud bronjong di pinggir sungai.

“Perkiraan, kanan kiri sungai itu masing-masing 100 Meter, jadi totalnya 200 Meter,” imbuhnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Rembang turun tangan, karena biaya pembangunan bronjong sangat besar.

“Kalau ditangani cuman separuh, takutnya akan tetap meluas, soalnya tanah labil. Apalagi kalau cuaca buruk seperti belakangan ini,” terang Kades.

Kasus semacam ini, sebelumnya terjadi di Dusun Grajen Desa Sumberjo Rembang. Belasan kepala keluarga akhirnya dipindah.

Masalah serupa juga menghantui warga Desa Lambangan Wetan Kecamatan Bulu. Tanah amblas memutus jalan kampung dan mengancam permukiman penduduk. Sampai sekarang belum diatasi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.