Jalan Sehat, Vivit – Umam Didoakan Para Kiai Dan Masyarakat
Jalan sehat pendukung LYVU di Kecamatan Sarang, Minggu (20/10).
Jalan sehat pendukung LYVU di Kecamatan Sarang, Minggu (20/10).

Sarang – Ratusan warga Kecamatan Sarang tumpah ruah mengikuti jalan sehat bersama relawan Lutfi – Yasin dan Vivit – Umam (LYVU), Minggu (20/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit – Umam terjun langsung ikut jalan kaki bersama masyarakat.

Routenya dari Desa Karangmangu, kemudian berjalan mengelilingi sejumlah desa di kecamatan Sarang sejauh 3 kilometer.

Dewan Pembina Relawan LYVU, KH Idror Maimoen (Gus Idror) mengatakan, jalan sehat ini diprakarsai oleh para pemuda Rembang. Menurutnya, kalangan pemuda menjadi bagian dari relawan LYVU.

“Alhamdulillah hari ini kita semakin naik, semakin membara dan kita meminta kepada warga Rembang untuk semakin merestui, mendukung, bersama-sama memilih Luthfi – Yasin dan Vivit – Umam, guna berjuang di Jawa Tengah dan Rembang,” ujarnya.

“Semoga mendapatkan berkah dari masayikh di hari santri dan sumpah pemuda ini yang mana calon-calon kita yang kita usung, kita dukung itu adalah para pemuda. Semoga bisa memperjuangkan Jawa Tengah dan Rembang,” imbuh Gus Idror.

Gus Idror mencontohkan Rasulullah Muhammad SAW berjuang di saat masih muda.

“Mbak Vivit dan Gus Umam semoga mendapatkan ridho Allah SWT,” sambungnya.

Sementara itu, calon Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit Dinarini (Mbak Vivit) mengungkapkan rasa syukurnya melihat antusias masyarakat mengikuti kegiatan jalan sehat ini.

“Alhamdulillah antusiasnya sangat luar biasa dari pendukung LYVU. Kita optimis menang,” tandas Vivit. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.