Rembang – Tim advokat pasangan calon Harno – Moch. Hanies (Harmonis) melaporkan Camat Kragan, Nurwanto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jum’at sore (18/10).
Ketua Tim Advokat Harmonis, Abdul Mun’im menyatakan Nurwanto diduga mengkampanyekan bahkan mengajak warga untuk mencoblos salah satu pasangan calon di Pilkada Rembang.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kragan, Nurwanto yang diduga mengajak untuk memilih salah satu Paslon di Pilkada Rembang,” ungkapnya.
Mun’im menimpali Nurwanto secara terang-terangan melakukan upaya pengarahan dukungan ke salah satu Paslon dalam forum rapat koordinasi sekretaris dan bendahara desa se-Kecamatan Kragan pada tanggal 9 Oktober lalu, di pendopo Kantor Kecamatan Kragan.
“Yang bersangkutan dalam forum tersebut mengatakan, awak dewe mati urip, golek pangan yo ning Kragan, milih Bupati dan Wakil Bupati yo sing teko Kragan (calon Wakil Bupati Zaimul Umam berasal dari Kecamatan Kragan-Red). Pernyataan ini jelas melanggar netralitas ASN,” sambung Mun’im.
Tanggapan Bawaslu Dan Camat Kragan
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto.
Totok Suparyanto menjelaskan laporan yang diterima akan diregister sebagai informasi awal. Nantinya jika ada dugaan pelanggaran, akan diregister sebagai temuan.
“Kami akan selalu update dan kami siap melakukan penelusuran lebih lanjut. Ini menjadi informasi awal,” paparnya.
Sementara itu, Camat Kragan, Nurwanto saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu, atas maksud laporan yang tertuju kepadanya.
“Saya malah tidak tahu dan bingung mas. Mengarahkannya kemana ya mas,” kata Nurwanto. (Musyafa Musa).