Lempar Spion Truk Hingga Pecah, 10 Remaja Jalanan Diamankan
Warga Bersama sopir mengamankan salah satu remaja jalanan.
Warga Bersama sopir mengamankan salah satu remaja jalanan.

Lasem – Sekira 10 orang remaja jalanan diamankan aparat Polsek Lasem dan Polsek Sluke, karena diduga melempar kaca spion truk, saat mencegat ingin meminta tumpangan, Rabu sore (16/10).

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi, semula remaja jalanan ini mencegat truk di sekitar jalur Pantura Desa Binangun Kecamatan Lasem.

Saat ada truk melintas dari timur, mereka mencegat ingin mencari tumpangan. Tapi sopir tidak bisa berhenti memenuhi permintaan, lantaran kendaraan banyak muatannya.

Tiba-tiba terjadi pelemparan, hingga mengakibatkan kaca spion truk pecah. Sopir truk yang berasal dari Desa Sriombo Kecamatan Lasem itu berhenti. Dibantu warga sekitar, akhirnya tertangkap dua orang, selanjutnya diserahkan ke Polsek Lasem.

“Setelah kejadian, gerombolan remaja ini melarikan diri. Ada yang kabur ke timur, ada yang lari ke barat. Informasi yang kami terima, yang diamankan Polsek Sluke ada 8 orang,” tuturnya.

AKP Arif Kristiawan menambahkan sopir truk terdesak waktu akan membongkar muatan. Dalam proses mediasi, sopir menghendaki perbaikan kerusakan ditanggung.

Kebetulan terduga pelaku masih bisa komunikasi dengan keluarganya, sehingga bisa memberikan ganti rugi Rp 1,5 Juta.

“Permasalahan selesai, pak sopir juga tidak mengajukan tuntutan hukum, asalkan biaya perbaikan ditanggung,” beber Kapolsek yang akan segera pindah jabatan menjadi Kasat Reskrim Polres Wonosobo ini.

Sebelum terduga pelaku dilepas, pihak Polsek Lasem menyampaikan pesan-pesan pembinaan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Boleh lah mencari tumpangan di jalan, tapi kan ada caranya. Ya yang santun, secara baik-baik dan jangan sampai bertindak anarkhis,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.