6 Partai Non Parlemen Pendukung Vivit – Umam, Gelar Pertemuan Satukan Tekad
Partai politik non parlemen pendukung Vivit – Umam menggelar rapat koordinasi.
Partai politik non parlemen pendukung Vivit – Umam menggelar rapat koordinasi.

Rembang – Enam partai politik non parlemen (tidak memiliki kursi DPRD) di Kabupaten Rembang mematangkan persiapan, untuk memenangkan pasangan Vivit – Umam “Memimpin” (Vitamin).

Keenam partai tersebut meliputi PKS, Perindo, Partai Buruh, Garuda, Ummat dan PKN.

Ketua Tim Pemenangan Vivit – Umam, Ridwan menyatakan dalam rapat koordinasi, mereka telah berkomitmen untuk memenangkan pasangan tersebut, sampai kelak mengawal jalannya pemerintahan.

“Ditopang pula 4 partai politik parlemen, PDI Perjuangan, Nasdem, PPP dan PKB. Kami sangat terima kasih, Vivit – Umam dapat dukungan full. Posisi parlemen maupun non parlemen, sama. Sama-sama memiliki cita-cita yang sama, memenangkan Vivit – Umam,” tandasnya.

Sikap Perindo

Ridwan menambahkan koordinasi partai non parlemen lebih mengarah pada pembentukan tim pemenangan sampai tingkat desa.

“Kita sudah buat embrio tim pemenangan di tingkat kecamatan, bahkan tingkat desa. Nggak semua bisa kita expose, yang jelas dukungannya semakin tidak terbendung. Menyuguhkan Kartini baru di era hari ini,” imbuh Ridwan.

Sementara itu Ketua DPD Perindo Kabupaten Rembang, Hendro Tanoko menyebut dukungan kepada Vivit – Umam merupakan bentuk dukungan agar Rembang kedepan lebih baik.

“Kita harus selalu merakyat, agar tujuan kita menjadikan mbak Vivit dan Gus Umam jadi Bupati dan Wakil Bupati bisa tercapai. Kalau mungkin sekarang Rembang nilainya 7, kedepan bisa 8, atau sampai 10. Kita ingin pemimpin yang merakyat seperti mbak Vivit dan Gus Umam,” tuturnya.

Pria warga Desa Selopuro Kecamatan Lasem ini menyambut positif, karena masukan-masukan pemenangan dari partai non parlemen menjadi perhatian dari pasangan Vivit – Umam. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.