Puluhan Mantan Kades Bersama Vivit – Umam, Dukungan Terus Mengalir
Calon Bupati, Vivit Dinarini Atnasari bersilaturahmi dengan isteri Gus Baha, kemudian dilanjutkan bertemu mantan Kades, Senin malam (02/09).
Calon Bupati, Vivit Dinarini Atnasari bersilaturahmi dengan isteri Gus Baha, kemudian dilanjutkan bertemu mantan Kades, Senin malam (02/09).

Kragan – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Vivit Dinarini Atnasari dan Zaimul Umam (Gus Umam) menggelar silaturahmi di pondok pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Desa Narukan Kecamatan Kragan, Senin malam (02/09).

Vivit lebih dulu sowan ke Ning Winda, isteri dari ulama KH Bahaudin Nur Salim (Gus Baha), pengasuh pondok pesantren, sekaligus kakak Gus Umam.

Tampak hadir pula pengurus partai politik pengusung Vivit – Umam “Memimpin” (Vitamin) dan puluhan mantan kepala desa se-Kabupaten Rembang. Mereka asyik njagong bareng, dengan duduk lesehan.

Vivit mengaku terketuk untuk maju mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada, karena dorongan dari banyak pihak.

“Salah satunya ya peran dari mantan Kades semua yang mendukung,” ungkapnya.

Calon Wakil Bupati, Gus Umam mengatakan dukungan terus mengalir, membuat ia bersama keluarganya terharu.

“Terima kasih atas sokongan bapak ibu semua,” kata Gus Umam.

Harapan Kompakdesi

Sementara itu, Ketua Komunitas Purna Bakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) Rembang, Sutono menjelaskan perwakilan mantan Kepala Desa dari 14 kecamatan, ikut hadir ke Pondok Pesantren LP3IA Desa Narukan.

Mantan Kades Tasikharjo Kecamatan Kaliori ini berharap siapapun yang kelak memimpin Rembang, akan mendatangkan manfaat dan kebaikan.

“Ini baru pertemuan awal dengan calon, semoga akan ada komunikasi lanjutan,” tandasnya.

Pasangan Vitamin diusung PPP, Nasdem, PKB dan PDI Perjuangan. Ada pula dukungan dari partai-partai  non parlemen, yakni PKS, Ummat, PKN, Partai Buruh, Perindo dan Garuda. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.