Partisipasi Tertinggi Nomor Dua Se-Jawa Tengah, Tunggu Ada Tidaknya Gugatan Di MK
Hasil perolehan suara Pemilu 2024, untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang.
Hasil perolehan suara Pemilu 2024, untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang.

Rembang – Setelah Pemilu selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang saat ini menunggu ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menjelaskan kalau tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD Kabupaten.

Waktunya, paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada gugatan PHPU.

“Kalau tidak ada gugatan, nanti kita akan menggelar rapat pleno terbuka,” tandasnya, Kamis (21/03).

Gugatan di MK sendiri, dibuka selama 3 x 24 jam, terhitung sejak KPU menetapkan hasil Pemilu pada Rabu malam (20 Maret 2024).

Menurut Iqbal, paling tidak pada hari Sabtu (23/03), perkembangan di MK sudah dapat diketahui.

“Kita tunggu saja nanti seperti apa,” kata Iqbal.

Tapi apabila nantinya ada gugatan PHPU, maka rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD Kabupaten Rembang, harus menunggu sampai proses di MK selesai.

“Begitu MK memberikan keputusan, setelah 3 hari, baru kita mengadakan pleno,” terangnya.

Disinggung partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang, dari daftar pemilih tetap (DPT) 498.303, yang menyalurkan hak suara 446.351 atau mencapai 89,57 %.

Angka ini bahkan nomor 2 tertinggi se-Jawa Tengah, setelah Kabupaten Temanggung.

“Di luar target kita yang awalnya 80 %, mungkin antusiasme masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya memang tinggi mas,” pungkas Iqbal.

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, kala itu partisipasi pemilih di Kabupaten Rembang mencapai 87,34 %, sehingga partisipasi pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.