Bantuan Benih Dijual, Terkuak Alasannya!! Diminta Jangan Sampai Terjadi Lagi
Benih padi yang ditebar mulai mengering, karena curah hujan masih rendah.
Benih padi yang ditebar mulai mengering, karena curah hujan masih rendah.

Rembang – Penyaluran bantuan benih kepada petani harus tepat waktu dan tepat sasaran. Pasalnya, bantuan benih yang tidak tepat waktu mengakibatkan adanya bantuan justru dijual.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengaku mendengar masalah tersebut. Petani beralasan bantuan benih dibagikan pada saat masih musim kemarau, sehingga kalaupun ditanam pasti akan mati. Daripada mati, akhirnya ada petani nekat menjual bantuan benih ke pihak lain.

“Waktunya kemarau dapat bibit, itu nggak tepat. Kalau nggak pas ya jangan, malah jadi guyon nanti. Malah didoli (dijual), seperti di Kecamatan Sedan itu. Petani gini, lha yo leh pak tak tandur paling yo ora thukul, yo tak dol,” tuturnya.

Bupati mendorong kejadian semacam ini dapat diantisipasi, dengan cara menyalurkan bantuan bibit pada awal musim penghujan.

“Petugas PPL pertanian harus peka, biar keinginan pemerintah dan keinginan masyarakat juga sinkron sejalan, ini penting,” imbuh Bupati.

Pada tahun 2023 kemarin, Kabupaten Rembang memperoleh bantuan bibit padi, jagung dan kedelai (Pajale) dari pemerintah pusat untuk 5.332 hektar dan 1.096 hektar dari Provinsi Jawa Tengah.

Bantuan tersebut diharapkan ada percepatan tanam dan perluasan lahan. Hanya saja yang menjadi kendala saat ini, curah hujan masih minim di Kabupaten Rembang.

“Sesuai ramalan BMKG Minggu ketiga bulan November sudah turun hujan, namun ternyata hujannya sekarang belum cukup. Sebagian petani kita pakai padi gogo rancah dan sebagian lagi menunggu benih siap,” terang Agus Iwan Haswanto, Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan.

Agus berharap di bulan Januari 2024, curah hujan akan semakin meningkat, sehingga masa tanam padi tidak meleset terlalu lama. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.