Lima Kecamatan Sudah Punya Mesin Cetak KTP, Pelayanan Lebih Dekat Dan Lebih Cepat
Tampak mesin cetak KTP sudah tersedia di kantor Kecamatan Pancur. (Foto atas) Kepala Seksi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Kecamatan Pancur, Maruli Dwi Ronisa menyerahkan KTP elektronik kepada pemohon.
Tampak mesin cetak KTP sudah tersedia di kantor Kecamatan Pancur. (Foto atas) Kepala Seksi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Kecamatan Pancur, Maruli Dwi Ronisa menyerahkan KTP elektronik kepada pemohon.

Rembang – Lima kecamatan di Kabupaten Rembang mendapatkan mesin cetak KTP elektronik (e-KTP), sehingga pembuatan e-KTP bisa langsung dilayani di tingkat kecamatan.

Salah satunya adalah Kantor Kecamatan Pancur. Camat Pancur melalui Kepala Seksi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik, Maruli Dwi Ronisa menjelaskan peralatan tersebut langsung digunakan.

Pihaknya mengaku lega, karena pelayanan menjadi lebih cepat. Jika semula cetak KTP, warga harus datang ke kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang, kini pemohon cukup datang ke kantor kecamatan, pulang sudah membawa KTP.

“Begitu kami umumkan ke warga melalui pemerintah desa, animo masyarakat luar biasa. Mereka ngurus KTP karena beberapa hal, mulai dari belum punya KTP, hilang atau karena KTP nya rusak. Sekarang warga tidak perlu jauh-jauh ke Rembang lagi, “ tuturnya.

Maruli menambahkan selain mesin cetak KTP, Kantor Kecamatan Pancur juga menerima 100 blangko KTP elektronik.

“Per hari Senin (03/04) sudah kepakai 48 keping, jadi masih sisa 52. Kalau habis, kita siap mengajukan lagi blangkonya, “ imbuh Maruli.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, Suparmin menyampaikan selain Kantor Kecamatan Pancur, ada 4 lainnya yang sudah memperoleh mesin cetak KTP, masing-masing Kecamatan Lasem, Pamotan, Sedan dan Kecamatan Kragan.

“Pertimbangannya kenapa di 5 kecamatan tersebut, karena sumber daya manusia (SDM) sudah siap mengoperasikan, kemudian letak geografis wilayah dan jumlah penduduk, “ terangnya.

Suparmin menimpali 5 unit mesin cetak KTP merupakan hasil pengadaan dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk Kabupaten Rembang tahun 2023. Per unit, nilainya sekira Rp 60 Jutaan.

Pada APBD Perubahan 2023, Dindukcapil mengajukan lagi untuk 9 kecamatan lainnya.

“Muda-mudahan disetujui, biar pengurusan KTP tidak terkonsentrasi di Rembang. Langkah ini untuk memperpendek birokrasi, biar yang jauh-jauh nggak datang ke Rembang, kasihan soalnya, “ ujar Suparmin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rembang, Supriyadi Eko Praptomo mendukung apabila di setiap kantor kecamatan, sudah dilengkapi alat cetak KTP.

Apalagi bagi kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota Rembang, seperti Kecamatan Sarang dan Sale, menurutnya harus diprioritaskan.

“Warga desa kalau pagi sampai siang kan umumnya biasa bekerja di sawah. Kalau ngurus KTP, mereka harus datang ke Rembang, yang dari Sarang, Sale kan jauh itu. Makanya saya sepakat, setiap kecamatan punya mesin cetak KTP sendiri, lebih cepat, lebih dekat. Hal itu kebetulan juga termasuk usulan temen-temen anggota DPRD, untuk dianggarkan dan dilaksanakan, “ tandasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan