Rembang – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menutup sementara 3 warung kopi di lokasi eks Stasiun Rembang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan penutupan ketiga warung kopi tersebut karena sejumlah pelanggaran.
Pertama, beberapa kali kedapatan menjual minuman keras sehingga melanggar Perda No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam beberapa kali razia, kedapatan menjual Miras di warung kopi tersebut, “ tuturnya.
Pelanggaran kedua, warung kopi itu diduga kuat masih membunyikan musik dan karaoke-nan pada malam bulan suci Ramadhan, sehingga tindakan semacam itu menabrak Instruksi Bupati.
“Khusus bulan suci Ramadhan, warung kopi boleh buka, tapi dilarang membunyikan musik dan karaoke. Kami selalu memonitor, ternyata mereka tidak mengindahkan, “ kata Sulistiyono.
Sulistiyono menegaskan sebenarnya Satpol PP lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis, berupa peringatan-peringatan. Namun manakala pelanggaran masih saja terjadi, tentu akan diambil upaya tegas berupa penyegelan.
“Dengan terpaksa Satpol menyegel atau menutup warung kopi tersebut sejak hari Senin kemarin (03/04), biar juga menjadi efek jera bagi yang lain, “ tandasnya.
Ia mengajak para pelaku usaha untuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan, karena sudah ada rambu-rambu Perda maupun Instruksi Bupati.
“Kami sudah membuka nomor aduan, jadi belakangan ini banyak sekali informasi yang masuk kepada kita, untuk ditindaklanjuti. Petugas Satpol PP sendiri secara rahasia juga memantau aktivitas pelaku usaha warung kopi. Kalau kafe karaoke memang harus tutup total sampai nanti H plus 10 setelah Idul Fitri, “ pungkas Sulistiyono. (Musyafa Musa).