Kejadian Muara Kintap : 12 Nelayan Rembang Dipulangkan, 3 Masih Bertahan Di Kapal
Peta perairan Muara Kintap, Tanah Laut. (Foto atas) Kapal di Pelabuhan Tasikagung, Rembang.
Peta perairan Muara Kintap, Tanah Laut. (Foto atas) Kapal di Pelabuhan Tasikagung, Rembang.

Rembang – Nelayan jaring tarik berkantong (JTB) dari Kabupaten Rembang resah, karena rawan digeruduk dan diamankan nelayan di perairan Kalimantan, atas tuduhan terlalu dekat dengan pinggir pantai.

Ketua Paguyuban Nelayan Jaring Tarik Berkantong Rembang Bhaita Adhiguna, Lestari Priyanto mengimbau nelayan Rembang yang akan melaut, harus lebih hati-hati.

Ia mengingatkan wajib mematuhi aturan, yakni di atas 12 Mil dari bibir pantai terdekat.

“Jangan masuk terlalu mendekati pulau, supaya tidak ada benturan dengan nelayan lokal. Ini kan sudah ada batasan-batasannya, “ kata Lestari, Selasa (07 Maret 2023).

Namun Lestari juga berharap nelayan lokal Kalimantan jangan sembarangan mengamankan kapal dari Jawa Tengah yang sudah beroperasi mencari ikan, sesuai ketentuan.

“Sana juga harus konsekuen taat aturan juga. Kalau nelayan dari Jawa Tengah sudah beroperasi di atas 12 Mil, jangan dilakukan penangkapan secara liar, “ tandasnya.

Lestari menimpali sebenarnya nelayan jaring tarik berkantong Jawa Tengah memperjuangkan usulan agar pembatasan jarak tersebut dapat dilonggarkan. Alasannya, karena faktor potensi ikan.

“Itu kan masuknya wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 713. Penginnya 713 ini dibuka kembali untuk alat tangkap jaring tarik berkantong dari Rembang, “ imbuh Lestari.

Sebelumnya, kapal nelayan Jaya Indah II dari Rembang diamankan nelayan sekitar Muara Kintap, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Nahkoda dan ABK, totalnya sebanyak 15 orang. Nelayan setempat mempermasalahkan mata jaring yang diduga tidak sesuai.

Setelah itu, mereka diserahkan kepada pihak kepolisian. Hasil mediasi menyebutkan ABK kapal bisa dipulangkan, kecuali nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal, Persatuan Nelayan Kalimantan Selatan tidak akan berbuat anarkhis terhadap ABK kapal selama proses hukum, menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, tidak akan melarang nelayan mana saja mencari ikan di perairan Kalsel, asalkan perizinan kapal lengkap, serta ukuran bobot kapal (GT) sesuai.

Usai mediasi tersebut, 3 nelayan yang masih tinggal di kapal, atas nama Tumindar (nahkoda), Sujono (KKM) dan Abdul Kohar. Sedangkan 12 ABK yang boleh pulang, masing-masing Rudi Haryanto, Sukirman, Suprapto, Ahmad Fatkurrohman, Setiawan Nur Faizin, Wahyu Indra Nur Cahya, Kasnawi, Sumani, Ripto Utomo, Kardo, Mohammad Jayadi dan Jamin.

Mereka dipulangkan menggunakan kapal dari Banjarmasin ke Surabaya dan sudah tiba Senin malam, 06 Maret 2023.

Khusus kapal yang masih tertahan, nantinya akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kapal dari Rembang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.