Muscab PPP Rembang : Terpilih Ketua, Sekretaris Dan Bendahara
Muscab DPC PPP Kabupaten Rembang, Minggu (26/04).
Muscab DPC PPP Kabupaten Rembang, Minggu (26/04).

Rembang – Ketua, Sekretaris Dan Bendahara DPC PPP Kabupaten Rembang periode 2026 – 2031, terpilih dalam forum Musyawarah Cabang (Muscab) yang berlangsung di Hotel New Merdeka Pati, hari Minggu (26/04).

Ketua DPC PPP ditempati KH. Ulur Rosyadi Mubarok (Gus Ulul), salah satu pengasuh pondok pesantren di Waru, Sidorejo, Kecamatan Sedan, yang juga Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Rembang.

Sedangkan posisi Sekretaris, Mujib (sebelumnya aktif di Gerakan Pemuda Ka’bah) dan Bendahara M. Lutfi Afifi, anggota DPRD Rembang sekaligus putra mantan Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Rembang, Mujib mengungkapkan Muscab digelar bersamaan, dengan DPC PPP Pati, Rembang, Blora dan Grobogan.

Dalam Muscab tersebut, para pemilik hak suara bulat sepakat memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

“Semua pemilik hak suara, sepakat memilih Gus Ulur, saya dan mas Lutfi,” tuturnya.

Suasana Muscab sangat antusias dan kompak. Tidak ada voting, karena proses pemilihan berjalan lancar.

“Pemilik hak suara memilih 3 orang formatur, kemudian bergabung dengan formatur DPW dan DPP, memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara beserta pengurus yang lain,” imbuh Mujib.

PPP sendiri termasuk partai terkuat di Kabupaten Rembang, meski sempat mengalami penurunan jumlah kursi DPRD.

Pada Pemilu 2019 menduduki 10 kursi, kemudian turun menjadi 8 kursi di Pemilu 2024. Namun tetap menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD Rembang.

Bagaimana dengan Pemilu 2029 ? Mujib memastikan pihaknya akan langsung tancap gas.

“Masifkan konsolidasi, perkuat ideologi. Menyiapkan langkah taktis strategis, kerja-kerja elektoral, turun menyapa basis akar rumput. Siap menatap Pemilu 2029, bersatu, berkhidmah untuk menang,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.