
Kaliori – Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan ikan PT. Indo Seafood (ISF) di Desa Banyudono Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, karena diduga membuang limbah pabrik yang mengakibatkan pencemaran laut.
KKP melalui petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, memasang banner penghentian di pabrik tersebut pada hari Senin (16/03).
Dalam siaran pers, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo menyatakan perusahaan tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai, untuk proses produksi tepung pakan ikan.
“Hasil analisis citra satelit, juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke laut,” terangnya.
Menurutnya, ada pelanggaran prosedur pembuangan limbah. Petugas menemukan pipa yang menjorok ke laut, dengan kondisi air sekitar tampak keruh.
Selain itu, di area pengolahan tercium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan.
“Ditemukan pula buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut,” imbuhnya.
Penghentian sementara pabrik PT. Indo Seafood, mengacu Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Setiap unit pengolahan ikan wajib menaati dokumen perizinan, serta standar lingkungan.
“KKP tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek-aspek itu, demi keuntungan semata,” tegas Dwi.
Aksi Demo
Sementara itu, Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan pihaknya sudah mengantongi data-data lapangan, adanya indikasi pencemaran yang disinyalir dari aktivitas pengolahan kepala ikan, untuk produksi tepung pakan ikan (fish meal).
“Penghentian sementara untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan kepada perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” bebernya.
KKP akan memantau perkembangan kedepan. Jika tidak dipatuhi, KKP siap menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup, untuk penanganan dugaan tindak pidana pencemaran laut.
Sebelumnya, masyarakat Desa Banyudono Kecamatan Kaliori berdemo di Kantor Bupati Rembang, karena merasa resah dengan gangguan bau tidak sedap dan pencemaran pantai.
Bupati Rembang, Harno juga sempat datang langsung meninjau pabrik, karena dijanjikan pada bulan Februari 2026, semua masalah akan beres.
Perwakilan manajemen pabrik sempat membantah membuang limbah ke laut, karena mengklaim telah melalui pemrosesan terlebih dahulu. Mereka juga menyebut sudah melakukan perbaikan-perbaikan.
Namun setelah kunjungan itu, keluhan adanya gangguan serupa masih terus terjadi, hingga dilakukan penghentian sementara oleh petugas KKP. (Musyafa Musa).

