Kepala Dinbudpar Rembang Beri Pantun Penyemangat, Hujan Deras Thong-Thong Lek Jalan Terus
Penonton thong-thong lek di sekitar Perempatan Jaeni Rembang, Selasa malam (17/03).
Penonton thong-thong lek di sekitar Perempatan Jaeni Rembang, Selasa malam (17/03). (Yt Dinbudpar Rembang).

Rembang – Meski hujan deras, namun festival thong-thong lek di Rembang, Selasa malam (17 Maret 2026) tetap jalan terus.

Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo dalam sambutannya ketika prosesi pembukaan berharap hujan akan mendatangkan berkah bagi Kabupaten Rembang.

“Bagi para peserta, kami ucapkan terima kasih atas keikutsertaannya,” kata Prapto.

Untuk memberikan semangat, Prapto melontarkan pantun. “Udan tanpo mendung, kebacut dandan kudu manggung”. (Hujan tanpa mendung, terlanjur berdandan, harus manggung_Red).

“Festival ini kami gelar untuk melestarikan tradisi, sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bupati Rembang, Harno membuka langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakil Bupati, Moch. Hanies Cholil Barro’ dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Karena kondisi hujan dan sudah malam, sampun ditunggu-tunggu masyarakat, langsung mawon nggeh,” kata Harno.

Meski kondisi cuaca tidak bersahabat, namun di sekitar panggung kehormatan Perempatan Jaeni yang menjadi titik start, penonton masih cukup ramai. Sebagian dari mereka tampak menggunakan payung dan jas hujan.

“Tetap nonton mas, mau gimana lagi. Hujan nggak masalah, wis kadung basah. Penasaran pengin nonton jagoan group thong-thong lek dari kampung saya,” ujar Tomo, dari Kelurahan Leteh.

Sebagai peserta dengan nomor urut pertama, group New Planeta dari Dusun Playon Desa Waru, Rembang.

Festival kali ini diikuti 25 group thong-thong lek. Mereka menyusuri route Jalan Kartini – Jalan Pemuda dan finish di Gedung Haji Rembang. Kalau seandainya tidak hujan, diprediksi penonton membludak. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.