3 Sopir Diduga Pesta Sabu, Alasannya Cukup Mengejutkan
Barang bukti yang diamankan Polres Rembang dalam penggrebekan pesta sabu-sabu yang diduga melibatkan 3 orang sopir.
Barang bukti yang diamankan Polres Rembang dalam penggrebekan pesta sabu-sabu yang diduga melibatkan 3 orang sopir.

Rembang – Berdalih agar kuat mengemudi jarak jauh, 3 orang sopir diduga melakukan pesta Narkoba jenis sabu-sabu.

Saat hal itu terjadi, mereka digrebek aparat kepolisian.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan mengatakan TKP perkara tersebut berada di pinggir jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.

“Informasi dari masyarakat akan ada pesta sabu-sabu. Tim kami lakukan profiling dan penyelidikan. Setelah itu, baru bisa mengungkap,” terangnya.

AKP Sakti memperinci ketiga tersangka pelaku, berinisial BU (35 tahun) warga Desa Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri Jawa Timur, GN (30 tahun) warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur dan NR (25 tahun) warga Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Ketiganya berpofesi sebagai sopir dan kebetulan berhenti istirahat di Desa Banyudono Kecamatan Kaliori.

Mereka beranggapan dengan mengonsumsi sabu-sabu, akan kuat mengemudikan truk sampai Lampung, tanpa harus istirahat. Padahal cara ini sangat membahayakan bagi keselamatan dirinya maupun pengguna jalan yang lain.

“Jadi ada anggapan, kalau sudah pakai sabu-sabu, akan kuat mengemudi sampai Lampung tanpa istirahat,” imbuh Sakti.

Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Faisal Pratama menyatakan bagaimanapun Narkotika dan turunannya, merupakan barang terlarang.

Apapun alasannya, penggunaan narkotika adalah sebuah kesalahan.

“Sudah sepatutnya untuk dijauhi dan tidak digunakan. Jangan menjadi alasan pembenar, untuk tujuan kerja, tujuan lembur, jangan. Sampai menggunakan, apalagi mengedarkan, ada ancaman hukumannya,” tandas Kapolres.

Dari penangkapan 3 sopir ini, pihak Polres Rembang mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,40 Gram, pipet kaca, plastik klip bekas paket narkotika, sedotan, alat hisap bong dan beberapa barang lain.

“Mereka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.