Usai Gelar Operasi Pekat Candi, Polres Rembang Beberkan Hasilnya
Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama, saat konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, Kamis (12/3) siang.
Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama, saat konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, Kamis (12/3) siang.

Rembang – Polres Rembang berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat (Pekat), selama Operasi Pekat Candi antara tanggal 17 Februari – 08 Maret 2026.

Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama, dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Rembang, Kamis (12/03) menjelaskan sasaran kegiatan operasi yaitu wilayah – wilayah yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Operasi Pekat Candi kali ini melibatkan 3 satuan tugas (Satgas). Yaitu Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Samapta). Mereka melakukan patroli dan penindakan dilapangan,” terangnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Rembang dalam menjaga keamanan wilayah.

Termasuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, selama menjalankan ibadah dibulan suci Ramadhan.

“Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan wilayah masing – masing. Dan jangan ragu untuk melapor apabila ada potensi gangguan kamtibmas,” imbuh Kapolres.

Faisal menambahkan, sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Rembang selama Operasi Pekat Candi diantaranya petasan ada 100 kasus, judi konvensional 6 kasus, judi online 4 kasus, premanisme 108 kasus, prostistusi 68 kasus, narkoba 3 kasus serta miras sebanyak 80 kasus.

“Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah serta masyarakat, kami berharap Kabupaten Rembang tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Pada saat konferensi pers Kamis siang, Polres Rembang tidak menghadirkan para pelaku yang terjaring razia Operasi Pekat Candi dihadapan awak media.

Hal ini mengacu pada penerapan KUHAP baru, yang mulai berlaku per 02 Januari 2026. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.