Alfa Jadi Sumber Perdebatan, Situasi Sempat Memanas (UMK Rembang 2026 Akhirnya Disepakati)
Foto bawah : Suasana sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang membahas UMK 2026. (Foto atas) Setelah sepakat, langsung dilaporkan kepada Bupati Rembang, Harno.
Foto bawah : Suasana sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang membahas UMK 2026. (Foto atas) Setelah sepakat, langsung dilaporkan kepada Bupati Rembang, Harno.

Rembang – Terjadi perdebatan sengit saat rapat membahas upah minimum kabupaten (UMK) Rembang 2026, di Aula Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, hari Sabtu (20 Desember 2025).

Perdebatan berlangsung antara perwakilan buruh dengan pihak pengusaha. Salah satu hal krusial, yakni pembahasan besaran Alfa yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah sudah menentukan Alfa antara 0,5 sampai dengan 0,9.

Pihak buruh yang diwakili pengurus serikat buruh sempat usul jangan menggunakan ketentuan Alfa dari pemerintah, melainkan mengacu kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Rembang yang dihitung mencapai 3,5.

Sedangkan pihak pengusaha menolak usulan itu, seraya bersikukuh harus tetap menggunakan Alfa sesuai aturan pemerintah. Pimpinan sidang memutuskan rentang angka Alfa sesuai ketetapan pemerintah.

Perdebatan semakin memanas, ketika pengusaha mengusulkan Alfa 0,5, sedangkan buruh awalnya menghendaki tertinggi 0,9. Tarik ulur terjadi, sampai buruh kemudian mau turun menjadi 0,8 dan pengusaha di angka 0,7.

Lantaran belum ada kesepakatan, akhirnya dilakukan voting. Dari total 19 orang yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang, yang hadir 18 orang.

Hasilnya, yang setuju Alfa 0,7 sebanyak 5 suara, kemudian yang setuju Alfa 0,8 ada 12 suara, sedangkan abstain 1 suara dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Rumus Perhitungan

Setelah variable Alfa dimenangkan 0,8, selanjutnya dihitung berikut ini :

Inflasi (2,65 %) ditambah pertumbuhan ekonomi (5,08 %), dikalikan Alfa (0,8), dikalikan UMK sebelumnya tahun 2025 (Rp 2.236.168,78).

Ketemulah angka Rp 150.136,37 atau naik 6,71 %, sehingga UMK Kabupaten Rembang tahun 2026 menjadi Rp 2.386.305,15.

Dalyadi, mewakili Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menyatakan kalau pembahasan rapat UMK gagal mencapai kesepakatan (deadlock), maka hari Senin (22/12) besok pekerja akan menggelar aksi demo besar-besaran.

Namun setelah disepakati, rencana demo pun dibatalkan.

“Massa sudah siap, Korlap juga siap. Tapi setelah ada kesepakatan, rencana demo nggak jadi. Situasi tadi ya sempat memanas, tapi bisa mereda dan sidang dapat dilanjutkan sampai pukul tiga sore. Sudah ada kesepakatan, meski melalui voting,” bebernya.

Bambang Susilo, pengurus Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Rembang menyatakan meski sempat alot, namun bisa tercapai kesepakatan yang menurutnya menjadi jalan tengah.

“Sudah diterima semua pihak, win-win solutions untuk kita semua. Yang terbaik buat pekerja, ya terbaik buat pengusaha. Yang penting semua kepentingan dapat terakomodir,” kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo memastikan usulan UMK 2026 Rp 2.386.305 sudah disepakati.

“Sampun mas,” tandasnya.

Selanjutnya, berita acara kesepakatan langsung disampaikan kepada Bupati Rembang, Harno dan ditandatangani, Sabtu sore.

Hari Senin dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan dan akan diumumkan secara resmi pada tanggal 24 Desember 2025. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.