Sebulan Lebih Berlalu, Bagaimana Perkembangan Kasus Brio Kuning Kembar ??
Kasus dua Brio kuning dengan plat nomor sama (Dok. 10/10/2025).
Kasus dua Brio kuning dengan plat nomor sama (Dok. 10/10/2025).

Rembang – Penanganan kasus dugaan pemalsuan plat nomor mobil Brio kuning yang dilaporkan oleh anggota DPRD Rembang, Maryono, menuai sorotan.

Hari Senin (24 November 2025), kuasa hukum Maryono, Abdul Mun’im menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut, yang menurutnya masih lamban.

Alasannya, Maryono melapor sejak tanggal 15 Oktober 2025 lalu atau sudah 1 bulan lebih.

“Hari ini saya ke Polres untuk menanyakan itu,” ujarnya.

Pihaknya mengadukan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik. Mun’im berpendapat kasus ini tergolong mudah.

Saksi dari pelapor sudah siap, barang bukti juga ada. Ia mempertanyakan kenapa terkesan prosesnya cukup lama.

“Bukan persoalan yang sulit ini. Terlapor juga jelas, saksi siap, barang bukti ada. Menurut saya bukan hal yang sulit, agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan opini yang tidak baik. Jelas merugikan klien kami, kalau tidak segera ada kepastian hukum,” kata Mun’im.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Maryono lainnya, Darmawan Budiharto.

Darmawan menyebut sebelum kejadian itu terungkap, mobil Brio kuning yang diduga menggunakan plat nomor palsu, diketahui pernah parkir di halaman kafe dan hotel.

Kondisi itu merugikan kliennya selaku pemilik plat nomor asli, karena memunculkan anggapan negatif.

“Klien kami lapor tanggal 15 Oktober, kemudian menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan/aduan pada tanggal 27 Oktober lalu. Sampai hari ini, belum ada info lagi. Saya tanyakan ke penyidik, kabarnya wanita yang menjadi terlapor, HU sudah dimintai keterangan. Kita ingin kasus ini segera clear. Siapa yang memalsukan, di mana pembuatannya, pertanggungjawabannya seperti apa,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Masih proses lidik mas,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, dua mobil Brio kuning kembar K 1239 DD sempat menggegerkan masyarakat, tanggal 10 Oktober 2025 di halaman Hotel Pollos Rembang.

Mobil yang dibawa Himatul Ulya (HU), warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan, terindikasi memakai plat nomor palsu, karena seharusnya bernomor polisi K 1340 QL.

Pemilik mobil dengan plat asli K 1239 DD, Maryono, anggota DPRD Rembang sekaligus Ketua DPD Golkar Kabupaten Rembang melapor ke polisi.

Belakangan wanita itu memakai plat nomor palsu, karena untuk keperluan membeli BBM subsidi.

Barcode BBM subsidi diberikan oleh Maryono kepada rekannya sesama anggota DPRD, Dumadiyono, hingga akhirnya barcode tersebut sampai ke tangan Himatul Ulya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan