Ada Harga Lima Jutaan Per Botol, 4 Fakta Dibalik Penggrebekan Miras Jl. Pemuda Rembang,
Penjualan Miras di salah satu Ruko, Jalan Pemuda Rembang, digrebek Satpol PP, Selasa (11 November 2025).
Penjualan Miras di salah satu Ruko, Jalan Pemuda Rembang, digrebek Satpol PP, Selasa (11 November 2025).

Rembang – Ada 4 fakta menarik, dibalik penggrebekan Ruko Miras di Jalan Pemuda Rembang, lokasinya sekitar sebelah utara Kantor Pajak Rembang, hari Selasa (11 November 2025).

Satpol PP mengamankan barang bukti sebanyak 890 botol Miras, dalam penggrebekan itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono membeberkan 4 fakta tersebut.

Pertama, lokasi Ruko bernama Outlet 23 HWG Rembang itu sudah lama menuai keluhan masyarakat, karena melayani penjualan Miras gratis ongkos kirim (Ongkir) 24 jam.

Sekira satu Minggu, dipantau Satpol PP. Sudah pernah direncanakan penggrebekan, namun ternyata Ruko tutup.

Barulah pada Selasa pagi, begitu toko buka, langsung didatangi.

“Kami monitor satu Mingguan ini. Banyak sekali aduan, bahkan sudah viral di media sosial. Beberapa hari lalu, kita kesana, tokonya tutup. Kita monitor terus sampai tokonya buka. Saya sendiri, kemudian saya ajak Forkopincam ke sana, setelah tahu tokonya buka. Kita masuk secara humanis,” ujarnya.

Kedua, Sulistiyono menegaskan Ruko tersebut tidak memiliki izin untuk menjual Miras.

Tapi izin yang dikantongi adalah usaha restoran.

“Kami minta bantuan dari Dinas Perizinan maupun Dinas Perdagangan Koperasi UKM. Mereka juga hadir, sudah dicek semuanya. Perizinan buka Ruko untuk restoran. Izin menjual Miras tidak ada,” tandas Sulistiyono.

Harga Fantastis

Fakta ketiga, di bagian depan Ruko, sudah ada etalase Miras berjejer. Begitu petugas Satpol PP masuk ke dalam ruangan belakang, semakin banyak ditemukan barang bukti Miras.

Harga Miras bervariasi, dari puluhan ribu hingga lima jutaan rupiah per botol.

“Kami sendiri kan awam ya dengan harga. Cuma tadi informasinya, ada 1 botol harganya Rp 5 Jutaan. Itu kami cocokkan, ternyata memang ada harga segitu,” imbuhnya.

Fakta keempat, saat penggrebekan, petugas Satpol PP tidak ketemu dengan pemilik usaha. Namun ada seseorang yang mengaku dari Kabupaten Blora, bertugas menjaga Ruko tersebut.

Terkait identitas pemilik dan sanksi, nantinya akan didalami oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP.

“Nanti ada proses selanjutnya, kewenangan penyidik kami, sesuai aturan yang ada. Apakah tindak pidana ringan, denda atau yang lain, nanti kewenangan penyidik,” terang Sulistiyono.

Miras sebanyak 890 botol dengan kadar alkohol di atas 5 %, selanjutnya disita ke kantor Satpol PP dan dilengkapi berita acara. Untuk kemungkinan pemusnahan barang bukti, akan diinformasikan lebih lanjut.

“Kita selesaikan dulu prosesnya. Tadi saja memakan waktu cukup lama. Pihak pelanggar sudah kita beri berita acara penyitaan barang bukti,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.