Ban Mobil Damkar Rawan Jadi Kotak, Ternyata Ini Alasannya !! Menyambangi Posko Damkar Rembang
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Erwin Rahadyan mengecek kondisi armada Damkar.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Erwin Rahadyan mengecek kondisi armada Damkar.

Rembang – Kelalaian ibu-ibu seusai memasak menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Erwin Rahadyan menjelaskan beberapa kali peristiwa kebakaran disebabkan lupa mematikan kompor saat memasak, karena ditinggal.

“Jadi kalau memasak, sebisa mungkin jangan ditinggal-tinggal, takutnya malah kelupaan,” ungkapnya.

Ia mengimbau begitu selesai memasak, pastikan dulu kondisi kompor sudah dimatikan.

“Di Lasem pernah kejadian, di Pasar Rembang juga pernah begitu. Kalau meninggalkan rumah atau warung, lihat dulu kompornya sudah mati atau belum. Termasuk colokan listrik yang nggak kepakai, sebaiknya dicabut saja,” imbuh Erwin.

Menurutnya, jumlah peristiwa kebakaran cenderung menurun belakangan ini, jika dibandingkan musim kemarau tahun lalu yang durasi waktunya tergolong cukup panjang.

Lantaran truk Damkar maupun truk tangki penyuplai selalu dalam kondisi siap muatan air, sesekali armada kendaraan harus tetap dibawa jalan. Kalau terlalu lama tidak keluar garasi, ban kendaraan rawan menjadi kotak, akibat beban muatan.

“Yang lama nggak keluar, setidaknya seminggu sekali kita keluarkan. Soalnya kan muatan berat ini, jika tidak dipakai jalan, ban kendaraan akan menjadi kotak,” terangnya.

Saat ini di Posko Pemadam Kebakaran Jl. Pemuda Rembang, terdapat 5 unit mobil pemadam kebakaran dan 3 truk tangki penyuplai.

Termasuk 1 unit Damkar dengan ukuran paling besar, khusus untuk menangani kebakaran-kebakaran skala besar, terutama di kawasan perkotaan, dengan akses jalan lebar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.