
Rembang – Dugaan pemotongan dana kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi anggota DPRD, dianggap sebagai salah satu biang keladi perusak anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Rembang.
Sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah menerima alokasi bantuan dari Pokir salah satu anggota DPRD sebesar Rp 20 Juta.
Ia sejak awal sudah diberitahu oleh lembaga yang menerima anggaran, harus menyisihkan 10 % atau Rp 2 Juta, untuk diserahkan kepada oknum anggota dewan tersebut.
“Ya karena kita butuh, mau nggak mau bagaimana caranya menyiapkan dana semacam komitmen fee itu. Terpaksa laporan pertanggungjawaban ada yang tidak betul atau bahasanya didengkul. Biar keluarnya tetap Rp 20 Juta, tapi ada alokasi Rp 2 Juta kita sisihkan. Itu tahun 2024 mas,” ujarnya.
Ia berharap aksi semacam ini dihentikan, karena menjadi celah kebocoran dan merusak APBD. Apalagi dugaan fee dengan pasaran 10 – 15 % kalau dikumpulkan semua, jumlahnya akan sangat besar.
“Ingat sumpah saat pelantikan dulu lah. Kan tunjangan mereka sudah tinggi, masak ketika uang sampai ke rakyat, masih harus dibebani gitu-gitu. Apa aparat penegak hukum nggak tertarik untuk menelusuri informasi tersebut. Soalnya jadi keresahan juga, tapi rata-rata nggak berani ngomong,” imbuhnya.
Hasil penelusuran, pada tahun 2019 – 2024, pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) antara Rp 1,5 sampai 2 Miliar per orang DPRD.
“Tapi realisasinya memang nggak sebesar itu, karena berbagai kendala di lapangan,” ungkap sumber lain yang minta tidak disebutkan namanya.
Sedangkan tahun 2024 – 2029, terjadi penurunan, kisaran Rp 1 – 1,5 Miliar per orang.
“Yang harus diingat, dana ini untuk masyarakat lho. Tapi secara kepentingan politik, personil DPRD punya otoritas untuk menentukan siapa yang menerima program kegiatan dan berapa besarannya. Ibarat kata buat ngopeni konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” imbuhnya.
Ia menegaskan tidak semua DPRD memathok uang pengembalian atau cash back 10 – 15 %.
“Ada yang diserahkan kepada tim suksesnya untuk mengelola. Ada yang tidak memathok, tergantung siapa penerima Pokir, sedangkan umumnya bagaimana, sudahlah anda pasti lebih tahu daripada saya,” ucapnya tersenyum.
Tanggapan Kejaksaan Negeri
Tanggal 30 April 2025, Kejaksaan Negeri Rembang menahan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran DPRD yang merugikan negara Rp 600 Juta. Salah satu tersangka adalah anak mantan Ketua DPRD Rembang, Supadi.
Modusnya, dana hibah untuk pengadaan usaha ayam petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang. Namun dari pengajuan proposal sampai laporan pertanggungjawaban ternyata fiktif.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf saat diminta tanggapannya mengingatkan jangan main-main dengan dana Pokir.
“Mewanti-wanti untuk diri saya sendiri dan semua anggota, untuk jangan main-main dengan Pokir. Yang sudah terjadi menjadi pelajaran kita, jangan sampai terulang yang kedua kali,” tandasnya, baru-baru ini.
Terkait dugaan pemotongan Pokir, Rouf menjawab seharusnya bisa dieliminir.
“Ya insyaallah bisa, tapi yang terjadi kasus kemarin kan fiktif, sehingga tidak ada toleransi,” imbuh Rouf.
Bagaimana respon Kejaksaan Negeri Rembang menyangkut penyaluran dana Pokir DPRD pasca ayam petelur fiktif ?
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menyatakan ada beberapa potensi perkara yang sedang dilakukan pengumpulan data, bahan dan informasi.
Namun pihaknya belum bisa mempublikasikan secara ditail.
“Masih diperlukan tahapan untuk akhirnya kita lakukan penyelidikan. Nanti jika ada perkembangan, pasti kita sampaikan ke teman-teman media,” tandasnya. (Musyafa Musa).

