Pencari Rumput Terkejut, Pergoki Mayat Sudah Membusuk (TKP Desa Kasreman)
Polisi dan warga mengevakuasi mayat korban di area dekat lahan tebu, turut tanah Desa Kasreman Rembang, Jum’at (12/09).
Proses evakuasi mayat korban di area dekat lahan tebu, turut tanah Desa Kasreman Rembang, Jum’at (12/09).

Rembang – Sesosok mayat laki-laki sudah membusuk ditemukan di area persawahan Desa Kasreman, Rembang, Jum’at (12 September 2025) sekira pukul 08.30 Wib.

Kapolsek Rembang Kota, AKP AL. Sutikna menjelaskan setelah menerima laporan pukul 10.00 Wib, pihaknya langsung menuju lokasi. Polisi tidak menemukan kartu identitas korban.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, awalnya ada warga Desa Ketangi Kecamatan Pamotan, Sumani (73 tahun) mencari rumput. Ia mencium bau busuk. Ketika ditelusuri, ternyata ada mayat laki-laki.

“Saksi kemudian pulang, memberitahu kepada warga lain. Posisinya berada di Desa Kasreman Kecamatan Rembang, tapi yang punya lahan warga Desa Ketangi Kecamatan Pamotan. Lokasi di perbatasan antar kecamatan,” tuturnya.

Masyarakat yang datang ke temuan mayat, beberapa diantaranya menduga korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Namun untuk memastikan, mayat korban dibawa ke kamar jenazah RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal dari dokter Puskesmas, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Diperkirakan korban sudah meninggal dunia sekira 1 Minggu.

“Kondisi mayat kulit kepala bagian belakang sudah mengelupas akibat pembusukan. Informasi dari warga sekitar ODGJ, tapi untuk kepastian menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan baru dilakukan habis sholat Jum’at mas,” kata Kapolsek.

Jika disimpulkan ODGJ dan tidak ada masyarakat yang mengakui sebagai anggota keluarganya, jenazah akan dimakamkan oleh pihak RSUD di pemakaman umum Krapyak Rembang, Jumat sore ini. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.