
Rembang – Layanan pencetakan KTP elektronik (E-KTP) di Kabupaten Rembang kini semakin luas.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) kembali menambah dua kecamatan yang dilengkapi mesin cetak E-KTP, yakni Kecamatan Sarang dan Gunem.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Rembang, Khotib mengatakan dengan penambahan ini, total sudah 12 kecamatan melayani pencetakan KTP elektronik secara mandiri.
Warga sekarang tak perlu lagi pergi ke kecamatan lain, untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut.
“Senin dan Rabu kemarin penempatan mesin cetak E-KTP di Kecamatan Sarang dan Gunem. Sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat juga langsung kami lakukan,” ujar Khotib saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Khotib menjelaskan, proses pelayanan kini lebih mudah dan cepat. Warga cukup melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi Sipenduk Online di kantor desa masing-masing, kemudian datang ke kantor kecamatan untuk foto dan mencetak E-KTP.
“Jadi prinsipnya daftar di desa, ambil fisik KTP-nya di kecamatan,” bebernya.
Dengan sistem ini, layanan menjadi lebih efisien. Jika mesin cetak hanya melayani satu wilayah kecamatan, pencetakan bisa selesai dalam satu hari. Namun, jika satu kantor mengampu dua kecamatan, proses pencetakan membutuhkan waktu maksimal dua hingga tiga hari.
Saat ini, tersisa dua kecamatan yang belum memiliki mesin cetak E-KTP, yaitu Kecamatan Sluke dan Kecamatan Bulu. Namun Dindukcapil memastikan pengadaan perangkat untuk kedua kecamatan tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
“Tinggal menunggu dokumen anggaran selesai. Setelah itu langsung kita jalankan,” tambah Khotib.
Sambil menunggu pengadaan selesai, warga Kecamatan Sluke masih dilayani di Kantor Kecamatan Lasem, sedangkan warga Kecamatan Bulu diarahkan ke Kecamatan Sulang.
Untuk Kecamatan Rembang, layanan pencetakan E-KTP dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP), karena lokasi tersebut dinilai lebih representatif. (Musyafa Musa).

