Sudah Dihukum Dua Kali, Residivis Curanmor TKP Pasar Rembang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar bersama KBO Reskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo meminta keterangan tersangka Curanmor TKP Pasar Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar bersama KBO Reskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo meminta keterangan tersangka Curanmor TKP Pasar Rembang.

Rembang – Pencurian sepeda motor Honda Revo di Pasar Rembang, akhirnya terungkap. Sepeda motor tersebut milik Sri Genep, warga Desa Pedak Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang.

Sedangkan tersangka pelaku pencuri, berinisial MS, warga Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alva Zakya Akbar dan KBO Reskrim Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan kasus Curanmor itu berawal dari kunci sepeda motor yang masih menempel di kendaraan, sehingga memicu niat jahat tersangka.

“Jadi ini bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Kalau parkir sepeda motor, jangan buru-buru. Pastikan kuncinya diambil, dikunci stang, syukur-syukur dilengkapi kunci ganda,” ujarnya.

Wakapolres memperinci awalnya tersangka MS dari tempat kostnya di Desa Sumberjo Rembang keluar berjalan kaki ke Pasar Rembang, bermaksud ingin membeli makan.

“Masuk pasar dari arah barat. Waktu itu dini hari, kira-kira jam 04.30 pagi,” imbuh Wakapolres.

Tersangka sempat melihat sepeda motor Honda Revo berada di depan kios, dengan kondisi kunci menempel. Setelah itu, motor langsung dibawa kabur.

“Tersangka mengendarai motor itu ke arah timur, lalu keluar melalui gerbang pasar sebelah timur,” imbuhnya.

Tersangka MS ternyata merupakan residivis kasus Curanmor. Di daerah asalnya Kudus, ia bahkan pernah menjalani hukuman dua kali, masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara. Setelah bebas, penyakitnya nyuri motor kambuh lagi.

“Sasaran biasanya di pasar dan tempat keramaian. Saya beraksi sendiri, nggak sama temen. Motor biasanya saya jual ke Kudus, kalau yang matic-matic gitu harganya Rp 3 – 4 Jutaan,” kata MS.

Barang bukti sepeda motor Honda Revo sudah diamankan. Tersangka juga sudah dijebloskan ke sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan