Pasca Kades Pangkalan Ditahan, Senin Ini Ditunjuk Pelaksana Harian
Sosialisasi hukum di Pendopo Kantor Kecamatan Sluke, hari Senin (30/12).
Sosialisasi hukum di Pendopo Kantor Kecamatan Sluke, hari Senin (30/12).

Sluke – Setelah kepala desa Pangkalan Kecamatan Sluke, Mohammad Sa’roni ditahan Polres Rembang, per hari Senin (30 Desember 2024) ditunjuk Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Pangkalan, untuk memastikan tidak ada kekosongan pimpinan di tingkat desa.

Sekretaris Desa Pangkalan, Jumadi menduduki posisi PLH Kades Pangkalan, selama 7 hari kedepan, sejak hari Senin ini.

Camat Sluke, Mohamad Ansori menjelaskan setelah masa jabatan Pelaksana Harian Kades berakhir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkalan menggelar musyawarah untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kades, dari unsur perangkat desa.

Masa jabatan PLT Kades selama 3 bulan.

“PLT Kades diusulkan kepada Bupati melalui Camat. Untuk PLT Kades jabatannya selama 3 bulan. BPD mungkin akan menggelar rapat, kalau nggak Rabu ya Kamis besok, untuk menunjuk PLT,” terang Ansori.

Apabila kelak PLT Kades selesai, barulah Camat mengajukan Penjabat (PJ) Kades yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Sluke.

Digelar Penyuluhan Hukum

Ansori mengajak seluruh aparat desa di wilayahnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sebaik mungkin.

Ia berharap dua Kades di Kecamatan Sluke yang menjalani proses hukum, yakni Kades Sendangmulyo dan Kades Pangkalan, bisa menjadi bahan pembelajaran semua pihak terkait.

(Kades Sendangmulyo diduga terlibat penyimpangan dana desa, sedangkan Kades Pangkalan menyangkut dugaan kasus penipuan penggelapan BPKB mobil. Sudah diadukan pula dugaan penyimpangan dana desa, namun masih proses penyelidikan polisi-Red).

“Biar perjalanan pemerintahan di desa sesuai rencana. Jangan sampai terulang kembali, cukup dua ini lah, lurus saja. Nggak usah tengok sana, tengok sini,” imbuhnya.

Pada hari Senin (30/12) di Pendopo Kantor Kecamatan Sluke, aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat dan Dinpermades menggelar kegiatan penyuluhan hukum.

Diharapkan momentum tersebut dapat menggugah kembali kesadaran pemerintah desa, dalam mengelola dana desa sesuai peruntukan yang telah digariskan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan