Pasar Kambing Sumberjo Berubah Jadi Gunungan Sampah, DLH Kantongi Pihak-Pihak Ngawur
Pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama DPU Taru Kabupaten Rembang mengerahkan alat berat untuk membersihkan sampah di pasar kambing Kampung Baru Sumberjo Rembang, Jum’at (20/12).
Pihak Dinas Lingkungan Hidup bersama DPU Taru Kabupaten Rembang mengerahkan alat berat untuk membersihkan sampah di pasar kambing Kampung Baru Sumberjo Rembang, Jum’at (20/12).

Rembang – Tumpukan sampah menggunung di kawasan pasar hewan, Kampung Baru Desa Sumberjo, Rembang.

Padahal lokasi itu bukan tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS), melainkan hanya disediakan sejumlah bak kontainer untuk membuang sampah, khusus bagi warga sekitar.

Tapi masyarakat luar Sumberjo, justru ikut-ikutan membuang sampah ke tempat tersebut. Akibatnya menjadi sangat kumuh dan menimbulkan bau tidak sedap.

Kasil, seorang warga Desa Sumberjo mengaku sangat terganggu, apalagi kalau hujan.

“Baunya tidak sedap mas. Parah ini,” keluhnya.

Ia membenarkan banyak yang diam-diam membuang sampah pada malam hari, sehingga sulit terkontrol.

Kalaupun ketahuan dan dinasihati jangan membuang sampah sembarangan, rata-rata tetap membandel.

“Tebang-tebang pohon, diangkut pakai mobil, buangnya malam. Yang nungguin di sini kan nggak ada. Kalau dipergoki dan dikasih tahu, mereka nggak peduli kok,” imbuh Kasil.

Kepala UPT Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Wahyudi Setiyanto menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat, pembuangan sampah memakai mobil bak terbuka, dump truk maupun gerobak sampah yang mengambil sampah di gang-gang permukiman.

Mereka teridentifikasi berasal dari sejumlah perusahaan, hotel dan pihak ketiga jasa pembuangan sampah.

“Padahal di situ bukan TPA. Sehari diinfokan ada 7 sampai 12 dump truk, ya sudah langsung numpuk. Di situ cuma ada 2 bak kontainer, pasti langsung penuh,” bebernya.

Dipasangi Pintu

Maka pihaknya bersama DPU Tata Ruang mengerahkan alat berat, untuk membersihkan sampah, kemudian diangkut ke TPAS Landoh Kecamatan Sulang.

“Kita bersihkan dan kami tegaskan bahwa lokasi tersebut bukan TPA,” imbuh Wahyudi.

Wahyudi menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Bidang Pasar Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM untuk memasang pintu, sekaligus bisa ditutup pada sore hari.

Tujuannya, mencegah dump truk yang akan membuang sampah. Kalau tetap nekat, akan dikenakan denda sesuai aturan.

“Biar sepeda motor atau becak sampah yang bisa masuk. Jika nantinya masih ada dump truk melanggar, mereka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

DLH juga akan memberikan teguran lisan kepada pihak-pihak yang terindikasi membuang sampah di lokasi tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan