

Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak memiliki kewenangan tangkap tangan, meski praktik politik uang menjelang Pilkada Rembang diduga cukup marak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan meski demikian pihaknya bisa menerima laporan dari masyarakat.
Bagi pelapor, harus menyertakan identitas, saksi maupun bukti-bukti.
“Siapa nama pelapornya, alamat pelapor dan siapa yang dilaporkan, lokasi kejadian di mana, uraian peristiwanya seperti apa, itu syarat formalnya,” terang Totok.
Sampai hari Selasa 26 November 2024 belum ada laporan terkait politik uang.
Totok menambahkan pihaknya baru sebatas mengetahui foto-foto di media sosial yang mencantumkan amplop dibuka berisi uang, dengan narasi baru saja menerima uang dari salah satu pasangan calon.
Pihaknya mengarahkan kepada petugas pengawas di tingkat desa dan TPS, untuk meningkatkan pantauan.
“Giatkan patroli di masa tenang dan memang kelemahan kami tidak bisa tangkap tangan,” bebernya.
Ancaman Hukuman
Sebenarnya dari sisi regulasi aturan Pilkada, lebih ketat ketimbang Pemilu lalu. Di Pilkada subyek yang diancam adalah setiap orang, meliputi pemberi dan penerima.
“Kalau Pemilu lalu frasa subyek yang diancam kan hanya beberapa saja, lha di Pilkada ini subyek hukumnya setiap orang, jadi lebih ketat,” tandas Totok.
Dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.
Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu. (Musyafa Musa).