Kades Ditahan, Langsung Isi Kekosongan Di Sendangmulyo Sluke
Camat Sluke, Mohamad Ansori.
Camat Sluke, Mohamad Ansori.

Sluke – Pihak Desa Sendangmulyo dan Kecamatan Sluke mengambil langkah-langkah, untuk memastikan pemerintahan desa Sendangmulyo tetap berjalan, setelah Kades Asmuni ditahan di Rutan Rembang, karena dugaan penyimpangan dana desa tahun 2022 sebesar Rp 247 Juta lebih.

Camat Sluke, Mohamad Ansori menjelaskan berdasarkan regulasi aturan, terlebih dahulu ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Desa selama 7 hari.

Setelah itu, BPD Sendangmulyo mengusulkan kepada Bupati melalui Camat, menetapkan pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa untuk masa 3 bulan kedepan.

“Hal ini mengacu Peraturan Bupati No. 16 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Pada pasal 118 sudah diatur mas,” terangnya.

Ansori menambahkan apabila Pelaksana Tugas Kades sudah selesai, Camat akan mengusulkan Penjabat (PJ) Kades kepada Bupati, atas usulan dari BPD.

Khusus PJ ini akan diambilkan dari unsur pegawai negeri yang bertugas di Kecamatan Sluke.

“Intinya supaya roda pemerintahan di Desa Sendangmulyo tetap berjalan,” imbuh Camat.

Ia juga mengingatkan kepada desa-desa lain, supaya peristiwa penahanan Kades Sendangmulyo menjadi pembelajaran bersama.

“Gunakan dana desa sesuai rencana dan jangan diulur-ulur, sehingga pertanggungjawabannya jelas,” tandasnya.

Berdasarkan hasil musyawarah desa Sendangmulyo, Pelaksana Harian Kades ditunjuk Sa’roni, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa.

Dalam musyawarah itu juga menyepakati untuk mengusulkan PLT Kades, Fatah Yasin yang sebelumnya merupakan Kasi Pelayanan Masyarakat.

“Semuanya sudah melalui pertimbangan matang, termasuk kemampuan untuk memimpin desa, sambil menunggu pemilihan Kades,” terang Widagdo, Ketua BPD Sendangmulyo. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan