Kelas Jurnalistik “Rembang Today Mengajar”, Tak Sekedar Promosi Media Sosial
Foto bareng seusai Kelas Jurnalistik “Rembang Today Mengajar” di SMA N II Rembang, Kamis sore (17/10).
Foto bareng seusai Kelas Jurnalistik “Rembang Today Mengajar” di SMA N II Rembang, Kamis sore (17/10).

Rembang – Kelas Jurnalistik “Rembang Today Mengajar” digelar perdana di SMA N II Rembang, Kamis siang (17 Oktober 2024).

Rembang Today merupakan media sosial yang dikelola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang.

Admin Rembang Today, Ahmad Asmui menjelaskan di era media sosial yang semakin berkembang saat ini, pihaknya perlu menularkan semangat bermedia sosial secara positif, dengan tetap mengedepankan kaidah ilmu jurnalistik.

Dalam Kelas Jurnalistik ini, siswa memperoleh materi rumus menulis berita, langsung berlatih dan dua penulis terbaik mendapatkan souvenir. Mereka tampak antusias mengikuti ajang dadakan tersebut.

“Harapan kami, temen-temen pelajar tertarik membuat content-content di media sosial yang bermanfaat untuk masyarakat secara luas, sekaligus menerapkan ilmu jurnalistik. Trend kekinian Medsos diperoleh, ilmu jurnalistiknya juga bisa masuk ke mereka. Jadi Medsos jangan diisi hal-hal negatif, komentar miring, apalagi kabar hoax. Kegiatan ini free kerja sama dengan pak Moha guru Bahasa Indonesia di SMA N II Rembang, semata-mata wujud kepedulian kami dari kalangan wartawan, ingin mengembangkan budaya literasi,” tuturnya.

Promosi Rembang Today

Selain mengenalkan teknik cepat menulis berita, turut dipromosikan pula keberadaan media sosial Rembang Today.

Ia mengajak para pelajar yang ingin memperbarui informasi seputar Kabupaten Rembang, untuk mengikuti akun Instagram, Tiktok maupun Facebook Rembang Today.

“Yuk difollow akun kami, di situ anda bisa belajar pula bagaimana caranya menulis sebuah informasi atau berita. Beberapa waktu lalu, kami sudah gelar senam sehat 1 tahun Rembang Today di Alun-Alun bareng masyarakat, sekarang waktunya masuk ke sekolah-sekolah,” pungkas Asmui. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.