Ulama Gus Baha’ Dukung Vivit – Umam, Restu Sejumlah Kiai Terus Mengalir
Calon Bupati Rembang, Vivit Dinarini Atnasari bersama keluarganya silaturahmi ke kediaman ulama Gus Baha yang juga kakaknya Gus Umam, calon Wakil Bupati.
Pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari – Zaimul Umam bersama silaturahmi ke kediaman ulama Gus Baha yang juga kakaknya Gus Umam.

Rembang – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 01, Vivit Dinarini dan Zaimul Umam (Gus Umam) mendapatkan restu dari sejumlah kiai.

Salah satunya dari KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’) yang juga kakak kandung Gus Umam.

Pada Selasa (08/10/2024) kemarin, Vivit – Umam sowan ke sejumlah Kiai Sarang dan Kragan. Diantaranya ada KH Idror Maimoen (Gus Idror) dan KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’).

Zaimul Umam menyampaikan, agenda tersebut merupakan silaturahmi kepada para sesepuh. Ia menilai, kiai merupakan sosok guru, sehingga perlu mendapatkan doa, restu dan bimbingan dari mereka.

“Kebetulan Mbak Vivit sowan ke kiai-kiai Sarang. Kalau saya sudah. Karena beliau-beliau adalah guru saya. Saya butuh restu, doa dan bimbingan dari beliau. Walaupun sejak awal beliau sangat mendorong untuk mengabdi agama, masyarakat lewat proses Pilkada,” katanya.

Restu Gus Baha’

Diantara foto yang beredar, ada salah satu foto Vivit – Umam bersama Gus Baha dengan pose satu jari. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Gus Umam menimpali, sejak awal ia memang sudah berembuk bersama keluarga untuk meminta saran dan pendapat, sebelum maju Pilkada.

“Saya pribadi sudah tidak punya orang tua. Sudah kapundut (meninggal). Kakak-kakak saya, saudara-saudara saya tentu jadi orangtua saya. Apapun yang saya putuskan saya pasti minta saran, masukan, bimbingan dari kakak-kakak saya,” imbuhnya.

Gus Umam melanjutkan, seluruh kakak-kakaknya, termasuk Gus Baha’ sudah memberikan restu. Ia menerima pesan agar keputusannya ini didasari dengan niat dan tujuan baik.

“Bahwasanya ini momen saya untuk mengabdi pada masyarakat, pada agama,” pungkas Gus Umam. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.