Rembang – Dugaan pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri menjelang Pilkada 27 November 2024 di Kabupaten Rembang, dinilai sangat mengkhawatirkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan Kabupaten Rembang menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Jawa Tengah.
“Saat rapat koordinasi netralitas ASN, Pemkab Rembang ya sempat tanya, bener nich ? ya memang begitu,” tuturnya, Senin (30/09).
Ia mencontohkan selama Pemilu 2024 lalu ada 9 oknum ASN terlibat.
“Itu belum termasuk 20 orang yang harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Kalau dijumlahkan ya sangat tinggi, apabila dibanding daerah lain,” terangnya.
Menurut Totok, motif ketidaknetralan, karena memiliki hubungan kekerabatan dengan calon dan faktor berikutnya adalah mencari jabatan. Hal itu sesuai dengan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kepegawaian dengan politik masih campur, di mana pejabat pembina kepegawaian itu berasal dari partai politik, yang memiliki kewenangan mengangkat dan menata pejabat ASN. Kadang dekat hubungan, apalagi memiliki hubungan saudara, turut mempengaruhi,” ujar Totok.
Pelanggaran Di Masa Pilkada
Lebih lanjut Totok mengimbau kalangan pegawai negeri bisa mengerem diri, dengan menjaga netralitas. Termasuk dalam bermedia sosial, jangan sampai menguntungkan salah satu pasangan calon.
“ASN punya hak pilih, silahkan mendukung tapi jangan dipertontonkan secara terbuka. Nge-like, atau mengikuti akun pasangan calon pun tidak boleh, apalagi ikut memposting, jangan. Kalau dimasukkan ke dalam group yang ada kaitannya dengan pasangan calon, sebaiknya segera keluar,” terangnya.
Khusus pada masa Pilkada ini, Bawaslu Kabupaten Rembang sudah menangani 3 kejadian yang menyeret dugaan keberpihakan oknum ASN. Hasil penanganan Bawaslu akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah KASN dibubarkan, sekarang masuknya ke BKN. Semoga tidak tambah lagi, karena jujur penanganan pelanggaran netralitas ini menguras waktu, tenaga dan pikiran kami. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, laporkan ke nomor layanan informasi kami di 085 184 829 140,” pungkas Totok. (Musyafa Musa).