Sering Buat Postingan Provokatif, Dua Akun Facebook Ini Bukan Bagian Dari Harmonis

 

Tim Media Harmonis merelease dua akun yang bukan bagian dari Harno & Moch. Hanies.

Tim Media Harmonis merelease dua akun yang bukan bagian dari Harno & Moch. Hanies.

Rembang – Kubu pasangan calon Harno – Hanies yang tergabung dalam koalisi Harmonis, menyayangkan tindakan oknum tak dikenal yang cukup meresahkan di media sosial.

Selain mencatut nama dengan diksi yang berkaitan dengan koalisi Harmonis, akun tersebut juga membuat postingan bernada provokatif.

Ketua Tim Media Harmonis, Arif Syaefudin menyebut pihaknya menerima laporan adanya akun media sosial di platform Facebook yang menggunakan narasi provokatif.

“Yang masuk ke kami, ada dua nama akun Facebook di antaranya Bolo Harno dan Adem Ayem Rembang Maju. Kedua akun itu, kami pastikan bukanlah bagian dari kami ataupun dari relawan,” terang pria yang akrab disapa Didin ini, Selasa (17/9/2024).

Menurut Arif, akun tersebut mencatut nama seolah-olah milik tim Harmonis, padahal bukan.

Mereka membuat narasi provokatif, sehingga atas tindakan yang mencederai budaya politik adem ayem di Rembang ini, pihaknya menyerahkan kepada tim kuasa hukum.

Proses Hukum

Secara terpisah, koordinator tim kuasa hukum Harmonis, Abdul Mun’im menyebut, apapun tindakan melanggar hukum yang berpotensi mencederai bahkan merugikan pergerakan tim, pihaknya akan menempuh proses hukum.

“Kami selaku tim divisi hukum akan benar-benar melindungi kepentingan tim guna memenangkan pasangan Harmonis, dengan cara yang elegan tanpa mencederai kontestan lain,” papar Mun’im.

Kalau ada isu yang menggunakan akun abal-abal Harmonis, menurut Mun’im pihaknya akan melapor ke aparat penegak hukum, karena berpotensi terjadinya tindak pidana.

“Itu merugikan kita secara substansi, akan kami tindaklanjuti untuk melaporkannya,” pungkas pria warga Desa Sidorejo Kecamatan Sedan ini. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.