Pendaftaran Dua Pasangan Calon Waktunya Beriringan, Polres Rembang Kerahkan Ratusan Personil
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengecek kesiapan anggotanya yang akan mengamankan Pilkada.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengecek kesiapan anggotanya yang akan mengamankan Pilkada.

Rembang – Polres Rembang mengerahkan 202 personil polisi, untuk mengamankan jalannya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, pada hari terakhir penutupan, Kamis 29 Agustus 2024.

Rinciannya, 168 personil pengamanan terbuka maupun tertutup dan 34 personil POHK (power on hand Kapolres).

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menjelaskan kalau secara total pengamanan Pilkada, pihaknya menyiapkan 550 personil dan dibackup anggota TNI 294 personil.

“Kita sudah siap semua, termasuk kemarin ada Sispamkota, salah satunya untuk mematangkan persiapan. Apalagi ini sudah tahap pendaftaran calon,” tuturnya, Kamis siang (29/08).

AKBP Suryadi menambahkan khusus pendaftaran calon, anggota disebar mulai dari titik pemberangkatan, pengamanan jalur yang dilewati dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita antisipasi dari rombongan berangkat sampai kembali ke titik kumpul,” kata Kapolres.

Ia turut mengimbau pasangan calon maupun para pendukungnya untuk menghindari kampanye hitam (black campaign), supaya kondusivitas wilayah tetap terjaga.

“Beda pilihan, tetap kondusif, tidak ada gejolak. Jangan sampai terjadi konflik. Kalaupun ada yang memanas sedikit-sedikit, hal yang wajar. Tapi masih dalam bingkai mencari pemimpin yang bisa memajukan Kabupaten Rembang kedepan,” imbuhnya.

Sesuai rencana, pasangan Harno – Moch. Hanies Cholil Barro’ (Harmonis) ke KPU Rembang, Kamis (29/08) sekira pukul 18.30 Wib. Mereka berangkat dari Joglo Wavi (belakang Kantor Samsat Rembang), berjalan kaki menuju Kantor KPU.

Setelah itu, giliran pasangan Vivit Dinarini Atnasari – Zaimul Umam, Kamis malam pukul 19.30 Wib. Rombongan berangkat dari depan Kantor DPD Nasdem Jalan Pemuda Rembang ke Kantor KPU. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.