Ketua DPRD Supadi Bisa Diganti, Begini Prosedur Tata Caranya
Suasana sidang paripurna DPRD Rembang, Jawa Tengah pasca penahanan Ketua DPRD di Arab Saudi.
Suasana sidang paripurna DPRD Rembang, Jawa Tengah pasca penahanan Ketua DPRD di Arab Saudi.

Rembang – Ketua DPRD Rembang, Supadi bisa diganti apabila berhalangan sementara minimal 1 bulan.

Hal itu menyusul Supadi ditahan oleh otoritas Arab Saudi sejak tanggal 09 Juni 2024, karena dugaan pelanggaran keimigrasian dan haji tidak resmi.

Supadi sebelumnya mendapatkan cuti haji dari Kementerian Dalam Negeri, antara tanggal 31 Mei sampai 25 Juni 2024.

Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan batasan waktu 1 bulan dihitung setelah cuti selesai.

“Berarti dari tanggal 26 Juni, ditarik sebulan setelah itu,” ungkapnya.

Namun untuk sementara waktu, pimpinan DPRD masih dipegang secara kolektif kolegial oleh 3 wakil ketua DPRD.

Mekanisme penggantian, nantinya pimpinan DPRD mengajukan surat kepada partai politik asal Ketua DPRD bernaung yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk mengusulkan 1 nama.

Nama tersebut akan diumumkan sekaligus ditetapkan melalui sidang paripurna.

“Jadi kalau misalnya ada penggantian, Ketua DPRD tetap dari PPP, itu pun sifatnya melanjutkan sampai bulan Agustus 2024,” terang Purnomo.

Nur Purnomo menambahkan penahahan Supadi di Arab Saudi sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Tapi secara resmi pihaknya masih menunggu surat tertulis dari Kemenlu.

“Kita sudah mengirimkan laporan surat tertulis dan kami menunggu balasan dari Kemenlu, untuk langkah-langkah selanjutnya. Sampai per hari Selasa (23 Juli 2024), suratnya belum kita terima,” imbuhnya.

Supadi termasuk salah satu figur yang terpilih kembali untuk DPRD periode 2024 – 2029. Meski ditahan di Arab Saudi, namun ia tetap diusulkan untuk dilantik pada tanggal 20 Agustus mendatang.

Salah satu pertimbangannya, Supadi masih menjalani proses persidangan dan belum ada keputusan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.