Faktor Ini Memicu Pihak-Pihak Memanfaatkan Celah, Tawarkan Haji Cepat Ilegal
Suasana Masjidil Haram saat ibadah haji.
Suasana Masjidil Haram saat ibadah haji.

Rembang – Lamanya daftar tunggu keberangkatan jemaah haji, menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk menawarkan haji tidak resmi dengan menggunakan visa ziarah (umrah).

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson menyatakan kalau warga mendaftar hari ini, perkiraan berangkat 30 tahun kemudian.

Pihaknya berulang kali mengingatkan masyarakat jangan mudah tertarik kalau ada yang mengajak haji cepat, tanpa jalur resmi.

“Jangan tergiur haji dengan cara yang mudah, cepat, instan, pakai visa non haji. Urusan haji ini kan memang masyarakat semangat ya, tapi di sisi lain ada daftar tunggu. Jadi akhirnya muncul pihak-pihak yang menawarkan yang instan-instan ini,” ungkapnya, Kamis (11 Juli 2024).

Mukson menambahkan kalau haji tidak resmi tertangkap, maka bisa dideportasi, didenda dan dilarang masuk Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.

“Jemaah yang jadi korban biasanya nggak sampai hukuman kurungan badan, tapi bisa tiga sanksi itu bersamaan,” imbuh Mukson.

Tapi bagi pelaku yang memfasilitasi, biro atau semacam koordinatornya, akan menjalani proses hukum di Arab Saudi.

“Tahun ini kan sudah ada itu, berapa puluh orang dipulangkan ke Indonesia, sedangkan 2 atau 3 orang diproses hukum di sana,” ucapnya.

Klasifikasi Sanksi

Sebenarnya bagaimana aturan hukum di Arab Saudi, ketika ada jemaah menggunakan paspor ziarah untuk Umrah, tetapi menunaikan ibadah haji ?

Bagi warga yang tertangkap tidak memiliki izin haji, dendanya sebesar 10 Ribu Riyal atau sekira Rp 40 Juta. Sanksi lain, dideportasi ke negaranya dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur Undang-Undang.

Jika pelanggaran itu ternyata sudah berulang, dendanya dua kali lipat atau 20 Ribu Riyal, setara dengan Rp 80 Juta.

Khusus pelaku yang mengkoordinir jemaah haji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50 Ribu Riyal atau sekira 200 Juta.

Supadi (57 tahun), Ketua DPRD Rembang Jawa Tengah yang kini ditahan otoritas pemerintah Arab Saudi, atas dugaan pelanggaran keimigrasian dan haji tidak resmi, apakah kapasitasnya sebagai jemaah atau yang mengkoordinir jemaah ?

Hal ini harus dibuktikan melalui proses persidangan. Informasi dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Arab Saudi, sidang baru mulai berlangsung hari Kamis 11 Juli 2024. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan