Dari DPRD Rembang Ada 2 Orang Yang Cuti Haji, Tapi Beda Waktunya
Suasana gedung DPRD Rembang. (Foto atas) Sekretaris DPRD, Nur Purnomo Mukdi Widodo memberikan penjelasan saat wawancara dengan wartawan, Selasa (09/07).
Suasana gedung DPRD Rembang. (Foto atas) Sekretaris DPRD, Nur Purnomo Mukdi Widodo memberikan penjelasan saat wawancara dengan wartawan, Selasa (09/07).

Rembang – Ada dua personil dari DPRD Rembang yang mengambil cuti haji tahun 2024 ini.

Keduanya yakni Supadi warga Desa Banowan Kecamatan Sarang selaku Ketua DPRD dan Mursyid, anggota DPRD warga Desa Sulang Kecamatan Sulang. Kebetulan sama-sama berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sekretaris Dewan DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan bedanya Ketua DPRD mengajukan cuti antara tanggal 31 Mei sampai 25 Juni 2024, sedangkan Mursyid yang tercatat sebagai jemaah haji regular Kementerian Agama Kabupaten Rembang, mengambil cuti sampai tanggal 17 Juli 2024, sesuai dengan jadwal kepulangan Kloter.

“Kedua beliau ini sudah dapat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk berhaji. Tapi masa rentang waktu cutinya berbeda,” tuturnya, Selasa (09 Juli 2024).

Kabar bahwa Ketua DPRD Rembang ditahan di tanah suci karena dugaan pelanggaran keimigrasian, menurut Nur Purnomo pihaknya masih mencari informasi resmi dari berbagai pihak terkait.

Ketika ditanyakan ke pihak keluarga Supadi, sebelumnya juga sama-sama tidak tahu.

“Kita langkahnya secara kedinasan mas, itu yang menjadi acuan. Koordinasi ke Fraksi PPP dan komunikasi dengan pimpinan,” imbuh Nur Purnomo.

Kami mencoba menanyakan hal ini kepada Mursyid yang masih berada di tanah suci, Selasa sore, melalui pesan WhatsApp.

Ia mengaku sama sekali tidak pernah bertemu dengan Supadi, karena dirinya tergabung dalam jemaah haji regular Kemenag.

“Boten pak (belum pernah bertemu-Red), saya haji regular ikut Kemenag,” terang Mursyid. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan