
Sluke – Seorang tersangka pelaku pencuri kambing yang cukup meresahkan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah didor kakinya.
Tersangka bernama Taryoto (37 tahun). Ia asli Desa Rakitan Kecamatan Sluke, pernah mendapatkan isteri warga Desa Sanetan Kecamatan Sluke.
Namun KTP nya ikut Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, karena yang bersangkutan sempat merantau ke daerah tersebut.
Cerita bermula saat tersangka akan mencuri kambing di Desa Sluke Kecamatan Sluke, Senin dini hari (10 Juni 2024). Warga yang sudah kehilangan ternak kambing pada hari sebelumnya meningkatkan pengawasan.
Saat akan beraksi, warga akhirnya mengejar pelaku dan tertangkap di jalur Pantura, depan Balai Desa Trahan Kecamatan Sluke, sekira pukul 02.00 dini hari.
Sempat menjadi sasaran amuk massa, polisi yang berpatroli mengamankan tersangka pelaku.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menjelaskan dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sudah 8 kali mencuri ternak kambing.
Di Kecamatan Sluke meliputi Desa Sluke, Desa Rakitan dua kali dan Desa Manggar, sedangkan Kecamatan Lasem tersebar di Desa Sriombo, Sendangasri, Dusun Pelem Desa Sendangasri dan Desa Dasun. Sasaran utama, kandang yang jauh dari permukiman penduduk.
“Tapi ini baru pengakuan tersangka ya, masih kita dalami kemungkinan adanya TKP lain. Hasil penyidikan, ia beraksi sendirian. Tadi menyampaikan terima kasih ditangkap polisi, karena kalau nggak, malah bisa tewas diamuk massa,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan sering kali pelaku beraksi pada malam pasaran Pon, karena hasil curian biasanya langsung dijual ke Pasar Pon Blora.
“Habis nyuri, kambing dijual ke Pasar Pon Blora, harganya bervariasi, rata-rata diatas Rp 1,5 Juta,” beber Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan lingkungan, karena bisa saja menjelang Hari Raya Idul Adha, pencurian ternak kambing semakin meningkat.
“Soalnya harga juga naik, mungkin ini dimanfaatkan pelaku. Makanya, pengawasan harus ditingkatkan,” tandasnya.
Tersangka pelaku mengaku terbelit hutang Rp 55 Juta akibat gaya hidup foya-foya kala masih usia muda, sehingga nekat mencuri kambing. Pria dua anak ini pun menyesali perbuatannya.
“Yah itu kesalahan saya sendiri waktu muda sering ke diskotik, sehingga banyak hutang. Kalau saya pas jual kambing, nggak ada yang curiga barang curian, karena tahunya saya seorang pedagang, biasa jual beli,” ujar Taryoto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk sarana mengangkut kambing curian. Ada pula tang dan pisau, sebagai sarana merusak pintu kandang dan memotong tali.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Musyafa Musa).

