

Rembang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa diurus secara online.
Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Rembang, Iptu Miftakhur Rochmat menjelaskan pemohon bisa mendownload aplikasi Superapps Presisi Polri.
Selanjutnya mengikuti petunjuk-petunjuk di aplikasi itu, termasuk mengunggah semua persyaratan.
“Download aplikasinya di playstore, nanti di situ tinggal mengikuti dan dapat barcode,” tuturnya.
Menurutnya, pemohon yang mengurus SKCK online di Kabupaten Rembang, rata-rata sekira 10 buah tiap bulan.
Iptu Miftakhur Rochmat memperinci SKCK terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya SKCK baru untuk mendaftar instansi kedinasan (TNI/Polri/Pemerintahan), kemudian SKCK baru untuk mendaftar di sektor swasta dan perpanjangan.
Selain itu, ada SKCK untuk syarat keluar negeri, pihaknya sebatas memberikan rekomendasi, sedangkan proses penerbitan di tingkat Polda Jawa Tengah.
“Untuk biaya SKCK, masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), ngurus baru maupun perpanjangan, Rp 30 Ribu,” terang Kasat Intelkam.
Miftakhur Rochmat menimpali sebenarnya dalam aturan terbaru pembuatan SKCK, pemohon harus melampirkan foto copy tanda bukti status kepesertaan aktif program JKN/ BPJS/ KIS/ KPS.
Namun khusus di wilayah Kabupaten Rembang jika pemohon belum melampirkan syarat itu, sementara tetap dilayani, karena ketentuan baru masih tahap sosialisasi.
“Kedepan, pemohon tetap kita harapkan melampirkan syarat itu,” pungkasnya.
Syarat-syarat umum pembuatan SKCK, diantaranya fotocopy KTP, fotocopy akte lahir, fotocopy KK, fotocopy sidik jari, pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan background merah, serta membayar PNBP Rp 30 Ribu.
Khusus untuk daftar TNI/Polri atau pegawai negeri, persyaratan ditambah surat pengantar dari desa dan rekomendasi Polsek. (Musyafa Musa).