Rembang – Sebuah sepeda motor dinas berplat merah kepergok dalam acara yang digelar oleh salah satu partai politik di Kabupaten Rembang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan sepeda motor tersebut dipegang oleh salah satu oknum pengawas di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang.
Hal itu diperkuat melalui keterangan dari pejabat instansi terkait yang sudah membenarkan.
“Kami sedang melakukan penelusuran, salah satu ASN motor dinas yang dipegangnya ada dalam satu acara di partai politik. Kami sudah tracking dan pejabat dari Dinas Pendidikan yang kami undang menyampaikan, sudah berikan penjelasan, motor itu milik siapa,” jelasnya, saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu, Kamis (30 November 2023).
Pengguna sepeda motor akan dimintai keterangan pada hari Jum’at (01/12).
“Jum’at kami undang pemegang motor itu, apakah motor dipinjam atau dipakai sendiri, nanti perkembangannya seperti apa, silahkan bisa diupdate,” kata Totok.
Soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) ini, kalau dalam satu rumah, isteri/suami menjadi calon legislatif, Bawaslu bahkan langsung berkirim surat kepada ASN secara by name sebagai bentuk pencegahan, agar tidak melakukan pelanggaran.
“Caleg yang beristeri atau bersuami ASN, atau dalam satu rumah, kita surati by name. Panwas Kecamatan sudah kita wanti-wanti soal ini, karena ada aturan main yang harus dijaga,” tandasnya.
Sanksi bagi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi.
Namun prosedurnya setelah ditangani Bawaslu, kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. KASN lah yang merekomendasikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian di tingkat daerah, dalam hal ini Bupati. Bupati yang akan menjatuhkan sanksi riil nya, apakah hukuman ringan, sedang atau berat.
“Undang-Undang ASN yang terbaru ini kan menghapus KASN ya, tapi menghapusnya setelah 6 bulan, sejak Undang-Undang didok. Artinya, KASN hari ini masih berlaku,” ungkapnya.
Kasus netralitas ASN di Kabupaten Rembang yang sudah diputus oleh KASN, pada tahun 2023 ini ada puluhan orang guru terlibat dalam penggalangan dukungan ke salah satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dua orang terkena sanksi moral terbuka, 6 orang sanksi moral tertutup dan 20 orang membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
“Sanksi moral terbuka itu ia menyampaikan saat apel atau pengumumannya ditempel di BKD. Kalau sanksi moral tertutup, ia meminta maaf kepada atasannya,” imbuh Totok.
Pria warga Desa Mlawat Kecamatan Pamotan ini memastikan Bawaslu akan bertindak profesional dalam penanganan pelanggaran. Kalau Bawaslu melenceng, konsekuensinya bisa dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). (Musyafa Musa).