Rembang – Hari pertama kampanye Pemilu 2024 yang dimulai hari Selasa (28 November 2023) di Kabupaten Rembang, berlangsung sepi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menuturkan sesuai aturan, peserta Pemilu yang akan menggelar kampanye, mengajukan izin ke Polres Rembang.
Surat tembusannya kemudian disampaikan ke KPU dan Bawaslu. Hingga Selasa siang, belum ada satu pun surat pemberitahuan.
“Kalau di KPU nggak ada batasan waktu surat pemberitahuan H min berapa, yang penting kita dapat surat tembusan. Kalau di Polres kelihatannya diajukan H min 2 atau min 3 gitu, karena berkaitan dengan kesiapan pengamanan,” tuturnya.
Ika Iqbal Fahmi menambahkan kampanye yang mulai berlangsung hari Selasa (28/11) baru diperbolehkan untuk kampanye metode tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.
Sedangkan untuk rapat umum terbuka dan pemasangan iklan kampanye di media, baru bergulir mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024.
“Jadi hari-hari ini belum boleh rapat umum terbuka dan iklan di media. Sifatnya baru tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan apk dan penyebaran bahan kampanye, itu yang diperbolehkan sementara ini,” kata Iqbal.
Soal pemasangan alat peraga kampanye, KPU sudah mengatur lokasi-lokasi larangan, seperti Alun-Alun Rembang, Alun-Alun Lasem, Stadion Krida, pasar, atas jembatan, lapangan desa dan jalan protokol.
“Selain lokasi tersebut, diperbolehkan,” terangnya.
Menurut pria warga Desa Pamotan Kecamatan Pamotan ini, kalau dalam kampanye Pemilu 2019 lalu, pemasangan alat peraga kampanye di tingkat desa dibatasi, sekarang tidak ada ketentuan tersebut. Jumlahnya mau berapapun, tidak masalah. (Musyafa Musa).