

Rembang – Tim gabungan dari berbagai unsur, hari Kamis (23/11) menggelar penertiban alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Paling banyak adalah alat peraga calon legislatif (Caleg).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan sebenarnya peserta Pemilu diminta menertibkan sendiri atribut mereka.
Namun karena masih banyak atribut terpasang dan melanggar Perbup, sehingga tim gabungan harus turun tangan.
Misalnya atribut dipaku di pohon, melintang di atas jalan, menutup ruas trotoar dan berada di zona terlarang, seperti sepanjang jalan protokol dalam kota, sekitar Alun-Alun, di atas jembatan, kemudian di depan kantor pemerintahan, sekolah maupun tempat ibadah.
“Panwas Desa yang mendata, lalu disampaikan berjenjang ke kami,” tuturnya.
Setelah diadakan kajian, pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP sebelum penertiban.
Menurut Totok, ada sekira 400 an alat peraga yang melanggar Perbup di 14 kecamatan.
“Data awal 300, kemudian bertambah menjadi 400,” ujar Totok.
Namun untuk penertiban kali ini, sasarannya sebatas kawasan dalam Kota Rembang saja. Tapi pihaknya berharap penertiban bisa berlangsung di seluruh wilayah.
“Penertiban fokus di Rembang Kota. Rembang Kota paling banyak dan mencolok. Untuk kecamatan lain, saat rapat koordinasi, kebetulan yang hadir dari Satpol PP perwakilan, beliau menyampaikan akan konsultasi dulu dengan pimpinannya,” beber Totok.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menyampaikan Ketua Tim Terpadu Pengawasan pemasangan atribut Ormas dan partai politik, adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol). Sedangkan unsur Satpol PP menjadi anggota.
“Silahkan tanya ke pak Dwi (Kepala Kesbangpol) dulu selaku ketua tim terpadu. Nanti kalau sudah dengan pak Dwi, bisa dengan saya,” kata Sulistiyono.
Sulistiyono memperinci total alat peraga sosialisasi yang ditertibkan sebanyak 115. Alat peraga selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP.
“Ada 2 tim yang menyebar, menertibkan 115 APS. APS bisa diambil pemiliknya, dengan membuat surat pernyataan dan berita acara penyerahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, Dwi Purwanto hingga berita ini diturunkan Kamis sore belum merespon, terkait kemungkinan penertiban menyeluruh hingga keluar Kecamatan Rembang Kota. (Musyafa Musa).