
Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang menemukan pekerja di bawah umur, saat razia kafe karaoke dan warung kopi berfasilitas karaoke pada bulan suci Ramadhan ini.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko menjelaskan temuan terbaru saat petugas menggelar penertiban di warung kopi Dusun Jeruk Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori.
“Ya benar, di lokasi tersebut selain kami menemukan Miras, juga kita amankan 1 pekerja perempuan di bawah umur, “ terangnya, Minggu (26 Maret 2023).
Menurut Eko, pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan KTP. Setelah didalami lagi, ternyata baru berusia 15 tahun. Petugas membawanya ke kantor Satpol PP untuk pembinaan, yang bersangkutan kemudian dikembalikan kepada orang tuanya.
“Pekerja di bawah umur ini mengaku keberadaannya di Warkop tanpa sepengetahuan orang tuanya. Yang diketahui orang tua, anaknya kerja sebagai penjaga toko, “ imbuh Eko.
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, minimal usia tenaga kerja adalah 18 tahun.
Pengusaha yang masih mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun, sesuai UU Ketenagakerjaan dapat terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, denda minimal Rp 100 Juta dan maksimal Rp 400 Juta.
Selain fokus pada masalah pekerja di bawah umur, petugas Satpol PP juga menekankan aturan jam buka warung kopi selama bulan Ramadhan, dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 Wib.
Bagi yang kedapatan menjual Miras, mereka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati. Apabila sudah beberapa kali melanggar, akan diteruskan ke proses hukum berupa tindak pidana ringan (Tipiring). (Musyafa Musa).

