

Rembang – Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang kota mendukung pemanfaatan tanah bekas rumah warga yang terdampak bencana tanah amblas, di Dusun Grajen untuk diolah menjadi lahan produktif. Hal itu setelah muncul usulan, agar pemilik tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) diberikan keleluasaan untuk menggarap tanahnya.
Kepala Desa Sumberjo, Selamet “Kamiks” Rahayu mengatakan bagi warga yang rumahnya menempati area bantaran sungai diminta untuk ikhlas. Sementara warga yang rumahnya ber SHM, masih diberikan hak untuk memanfaatkan tanahnya.
“Bagi yang tinggal di bantaran sungai tolong supaya ikhlas. Kalau yang rumahnya ber SHM ya monggo misal mau ditanami, malah bagus,” terangnya.
Soal rumah yang baru statusnya seperti apa, nantinya akan dirapatkan terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa (Musdes). Yang jelas warga bisa menempati rumah tersebut selamanya.
“Soal rumah baru nanti bapak ibu bisa menempati selamanya. Kalau soal statusnya SHM atau hak guna bangunan, nanti desa akan rapatkan dulu,” pungkas Selamet.
Sementara itu salah seorang warga terdampak bencana tanah amblas, Riyanto mengaku ingin menanami tanah bekas tempat tinggalnya. Menurutnya hal itu sebagai sarana olahraga dan menjaga kebugaran.
Lebih – lebih jika nantinya tanaman yang ditanam bisa menghasilkan pundi rupiah.
“Saya ini sudah tua, pengennya punya kesibukan. Selain olahraga kan bisa menghasilkan juga,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebanyak 14 rumah warga di Dusun Grajen, Desa Sumberjo, Rembang kota mengalami kerusakan akibat bencana tanah amblas. 11 rumah diantaranya diusulkan pindah, dan akan menempati tanah eigendom yang dimiliki oleh Desa. (Wahyu Adhi).