Rembang – Pihak Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang memastikan sudah mendapatkan blangko KTP elektronik sebanyak 4 ribuan keping, sehingga mulai hari Senin (14 Maret 2022) bisa langsung digunakan untuk melayani masyarakat.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin menjelaskan alokasi 4 ribu keping blangko KTP elektronik itu diperoleh, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Diinformasikan bahwa blangko KTP sudah ada, sehingga mulai besok Senin, bisa dipakai untuk melayani masyarakat. Jadi surat keterangan (Suket) sudah tidak berlaku lagi, “ ujarnya.
Terkait warga yang sempat mendapatkan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP, ia mempersilahkan datang ke kantor Dindukcapil, kalau menghendaki pencetakan KTP elektronik.
Sebelumnya, blangko KTP elektronik habis sejak awal bulan Maret 2022, sehingga instansi yang berlokasi di Jl. Pemuda KM 03 Rembang tersebut menerbitkan surat keterangan pengganti sementara untuk para pemohon.
“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, karena surat keterangan fungsinya sama seperti KTP, sambil menunggu blangko KTP tersedia, “ kata Suparmin. (Musyafa Musa).