“Pertanyaan Kalau PAUD Bisa, Kenapa TPQ Dan Madin Tidak Bisa ?” Bupati Tanggapi Soal Dana Desa
Bupati Rembang, Abdul Hafidz duduk lesehan di rumah dinasnya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz duduk lesehan di rumah dinasnya.

Lasem – Muncul pertanyaan kenapa dana desa tidak bisa digunakan untuk membantu Taman Pendidikan Alqur’an (TPQ), Madrasah Diniyah maupun pondok pesantren, padahal di sisi lain bisa dipakai untuk membantu pendidikan anak usia dini (PAUD) desa.

Pertanyaan tersebut sempat dilontarkan oleh pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lasem, ketika berlangsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kantor Kecamatan Lasem, baru-baru ini.

Ia memohon kepada Bupati dan DPRD mau memperjuangkan, agar TPQ, Madin maupun pondok pesantren bisa ikut mendapatkan bantuan dana desa, karena mereka sama-sama turut mencerdaskan anak bangsa.

“Mohon pak Bupati dan pak dewan, karena ini sama-sama mencerdaskan anak bangsa. TPQ, Madin, Ponpes atau lembaga lain yang sekiranya bermanfaat untuk masyarakat, dapat mendapatkan kesamaan menerima dana desa, “ ungkap seorang perwakilan dari FKDT Kecamatan Lasem.

Menanggapi usulan tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan dana desa berasal dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan. Aturan penggunaannya, semua sudah diatur dalam petunjuk teknis. Kebetulan untuk PAUD desa, memang secara ketentuan diperbolehkan memperoleh kucuran bantuan dana desa.

“Kalau PAUD, di petunjuknya memang langsung bisa, “ tandasnya.

Jika TPQ, Madin atau pondok pesantren belum termasuk, Bupati menyarankan supaya dikomunikasikan kepada pemerintah desa setempat. Kemungkinan ada peluang-peluang lain yang bisa dipakai, untuk mengucurkan bantuan.

“Sebenarnya bisa disiasati, untuk kesejahteraan juga bisa berapa persen, meningkatkan kapasitas itu juga bisa. Koordinasi mawon, “ kata Bupati.

Tapi pada prinsipnya harus sesuai petunjuk teknis, karena jika melenceng, pemerintah desa bisa disalahkan ketika berlangsung audit.

“Terus terang saja, kami arahkan sesuai petunjuk. Kalau diaudit, nggak sesuai dengan petunjuk, ya pasti kena, “ imbuh Hafidz.

Sebagai gambaran, Kabupaten Rembang menerima total dana desa (DD) sekira Rp 260,52 Miliar pada tahun 2021 lalu, kemudian turun menjadi kisaran Rp 252,1 Miliar di tahun 2022. Anggaran tersebut disalurkan ke 287 desa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan