Dinas Kesehatan Ungkap Kelompok Masyarakat Yang Tidak Divaksin Covid-19, Siapa Saja Mereka ?
Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Rembang, Bisri Cholil Laquf dan Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Senin (25/01).
Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Rembang, Bisri Cholil Laquf dan Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Senin (25/01).

Rembang – Warga yang sudah pernah positif terpapar Covid-19 tidak termasuk mendapatkan suntikan vaksin Sinovac, karena di dalam tubuhnya dianggap sudah mempunyai kekebalan atau anti bodi untuk menangkal virus.

Selain warga yang pernah terpapar Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofi’i menyebut masih ada beragam kelompok masyarakat yang tidak diperbolehkan menerima vaksin.

Diantaranya ibu hamil, kemudian warga yang menderita penyakit jantung, stroke, kanker, gangguan autoimun (lupus dan sejenisnya), penderita saluran pencernaan kronis, dan HIV. Sedangkan bagi penderita darah tinggi dan diabetes melitus (gula) masih memungkinkan menerima vaksin, selama kondisinya terkendali.

“Punya riwayat darah tinggi, bisa divaksin asal pas vaksin tensinya stabil sesuai syarat maksimal 140/80. Begitu pula penderita gula. Lha kalau terdeteksi melampaui ketika skrining, ya ditunda dan istirahat dulu, sampai normal. Penderita TBC dalam pengobatan, vaksin diberikan minimal setelah 2 Minggu dapat obat,  “ terangnya.

Ali Syofi’i menambahkan menjadi bagian penting sebelum suntik vaksin, warga diskrining terlebih dahulu. Petugas medis akan menyodorkan 13 item pertanyaan untuk dijawab.

“Dari jawaban warga tersebut, petugas medis akan menentukan seseorang layak divaksin atau tidak. Jadi tidak langsung asal suntik, “ pungkas Ali. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan