Pembayaran THR Dan Gaji 13 Pegawai Negeri, Bupati Rembang Ungkap Waktunya
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan masalah THR dan gaji ke-13 pegawai negeri, Senin (27/05).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan masalah THR dan gaji ke-13 pegawai negeri, Senin (27/05).

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyentil seputar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN).

Saat diwawancara wartawan, Senin siang (27 Mei 2019), Hafidz berjanji dalam waktu 1 atau 2 hari, THR bagi pegawai negeri akan cair. Sedangkan untuk gaji ke-13 berbeda lagi, nantinya dijadwalkan cair pada bulan Juni – Juli mendatang.

“Nggak apa-apa saya sampaikan, THR bagi pegawai negeri 1 atau 2 hari akan cair. Yang gaji ke-13 nanti bulan Juni atau Juli, soalnya mengacu Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur gaji ke-13, “ bebernya.

Khusus tenaga kontrak, tidak mendapatkan THR. Namun gaji mereka untuk periode bulan Juni, pembayarannya akan dipercepat bulan Mei, yang terpenting sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Tenaga kontrak, jatah gaji bulan Juni dibayarkan bulan Mei. Mengingat nanti kalau pas bulan Juni, sudah libur. Jadi kita majukan pembayarannya. Antara tenaga kontrak sama pegawai harian lepas beda lho. Yang saya maksudkan tenaga kontrak, kalau harian lepas statusnya bukan karyawan kami, “ tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. THR juga diberikan kepada pensiunan. Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya menerima pensiunan pokok. Untuk gaji ke-13, kurang lebih besarannya sama dengan THR.

Di Kabupaten Rembang sendiri, menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, jumlah aparatur sipil negara saat ini mencapai 6.826 orang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan